-->

Aneh, Penanganan Hukum untuk 4 Anggota BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras Dilakukan Tertutup

Sebarkan:

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrulla 
Wajar saja jika para aktivis dan pegiat hukum menuntut agar persidangan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang melakukan penyiraman terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dilakukan di persidangan umum, bukan di pengadilan militer. Soalnya, penanganan hukum untuk keempat tersangka yang dilakukan Puspom TNI sangat tertutup.

Lihat saja, pada Selasa sore (7/4/2026), tiba-tiba saja  Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku sudah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Tidak jelas kapan diperiksa dan siapa saja saksi yang dimintai keterangan. Tiba-tiba saja semua proses penyelidikan dianggap selesai dan siap disidangkan. Sampai-sampai awak wartawan yang menanyakan kasus ini tidak bisa mendapat keterangan lengkap.

Semua benar-benar tidak transparan. Tak heran jika sejak awal proses hukum untuk kasus ini menimbulkan tanda tanya. Kemungkinan hanya empat orang itu saja yang akan dituntut di pengadilan, sedangkan system komando yang memerintahkan penyiraman air keras itu dianggap tidak pernah ada.

Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), sejumlah awak media memperoleh informasi dari Oditurat Militer II-07 bahwa pelimpahan berkas perkara akan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) pukul 16.00 WIB. Mendengar kabar itu, awak wartawan ramai-ramai menunggu kabar.

Selama menunggu, di halaman Oditurat Militer II-07 Jakarta terlihat ruangan yang telah dipersiapkan untuk konferensi pers, lengkap dengan videotron. Selain itu, terlihat dua sepeda motor matik terparkir di dekat ruangan konferensi pers yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Pada kendaraan tersebut tertera label barang bukti bertuliskan perkara penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya dan tiga orang lainnya.

Tak lama kemudian, empat tersangka terlihat keluar dari mobil tahanan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning-hitam, lalu langsung masuk ke dalam gedung Oditurat Militer II-07.

Saat awak media hendak mengambil gambar, petugas meminta untuk menunggu serta tidak langsung melakukan pengambilan gambar. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, awak media belum mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan konferensi pers.

Selanjutnya, tim dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI menghampiri awak media yang sedang menunggu dan menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas telah berlangsung di dalam tanpa kehadiran awak media.

Puspen TNI menyatakan akan merilis keterangan resmi terkait pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras tersebut. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026) yang diterima Kajianberita.com.

Empat tersangka yang diserahkan kepada Oditurat Militer yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Kendati demikian, Puspen TNI tidak merinci barang bukti yang dilimpahkan dalam perkara penyiraman air keras tersebut.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana," ungkap Aulia.

Sebelumnya, para pegiat HAM dan akademisi menuntut agar proses sidang keempat tersangka dilakukan di pengadilan umum sehingga semuanya serba transparan. Bahkan Andrie Yunus yang saat ini sedang mendapat perawatan di RS Ciptomangunkusumo, Jakarta, juga menegaskan bahwa kasusnya harus ditangani oleh peradilan umum, bukan pengadilan militer.

Alasannya jelas, karena pengadilan militer cenderung tertutup dan tidak akan mungkin mau mengungkap fakta lain di balik kasus itu. Ada indikasi peradilan militer akan melindungi para terdakwa.

Oleh karena itu Andrie Yunus mengajak public untuk menyampaikan mosi tidak percaya jika kasusnya diadili di peradilan militer. Bisa-bisa Andrie Yunus akan menolak hadir di sidang.

Kalau peradilan militer tetap dipaksakan, kasus ini pasti semakin mengundang perhatian dunia internasional dan dianggaps sebagai salah satu cacat besar dalam pemerintahan Prabowo. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini