-->

Ketua Ombudsman Ditahan Atas Tuduhan Terima Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang Nikel

Sebarkan:

Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026)

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

"Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]," ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (15/04/2026).

Perlu diketahui, Hery baru saja membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jumat (10/04/2026). Dengan kata lain, dia baru efektif bekerja menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman 2026-2031 selama tiga hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Hery diduga berperan dalam upaya korupsi yang dilakukan sebuah perusahaan tambang PT TSHI yang memiliki persoalan PNBP dengan Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari cara agar keputusan Kemhut bisa dikoreksi atau dibatalkan.

Akhirnya, PT TSHI memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Hery agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi kepada Kemhut. Dalam surat tersebut, Ombudsman menilai PT TSHI harus menghitung sendiri beban yang harus dibayar ke Kemhut.

"Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 dan pasal 606 KUHP yang baru," kata Syarief.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan." ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini