-->

Komnas HAM Curiga ada yang Disembunyikan dari Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebarkan:

Andrie Yunus, pegiat HAM dan aktivis Kontras yang menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan empat anggota badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
Jika tidak ada aral melintang, persidangan kasus penyiraman air keras yang dilakukan empat  anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada aktivis HAM Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/45/2026).  Namun belum lagi dimulai, proses persidangan itu sudah mengundang kecurigaan banyak pihak.

Bukan hanya pegiat demokrasi saja yang meragukan transparansi persidangan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga termasuk ikut menyoroti adanya potensi tidak transparan dalam sidang itu.

Sama dengan pandangan para pegiat demokrasi, sejak awal Komnas HAM menilai proses awal kasus ini kurang terbuka kepada public. Seakan ada yang sengaja disembunyikan.

Kekhawatiran ini muncul setelah penanganan perkara dilimpahkan oleh kepolisian kepada otoritas militer.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan lembaganya seharusnya bisa memantau proses penyusunan dakwaan dan pemeriksaan pelaku. Namun faktanya, Komnas HAM menghadapi kendala dalam menjalankan fungsi pemantauan secara independen.

Terbatasnya akses terhadap proses penyelidikan dinilai dapat memengaruhi objektivitas pengungkapan fakta.

"Kita tahu pihak kepolisian secara cepat melimpahkan kepada pihak TNI. Dan kemudian kesulitan Komnas HAM mengakses proses penyelidikan atau kepada pihak pelaku," ungkap Saurlin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 27 April.

Menurut Saurlin, Komnas HAM juga menemukan adanya ketidaksesuaian antarainformasi yang disampaikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dengan data yang dihimpun dari sumber lain di lapangan. Perbedaan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk verifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran materiel.

"Sejumlah informasi yang diberikan Puspom TNI kepada Komnas HAM, kami temukan juga masih memerlukan pendalaman. Karena fakta-fakta yang kami temukan dari pihak-pihak lain secara indikatif kurang bersesuaian," tegas Saurlin.

Ia menilai, pelimpahan cepat perkara ke ranah peradilan militer menjadi titik rawan yang berpotensi mengurangi keterbukaan proses hukum kepada publik. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif terkait akuntabilitas penanganan kasus.

"Penegakan hukum oleh Puspom TNI terkait peristiwa penyerangan tersebut berisiko menurut kami kurang transparan dan akuntabel," tukasnya.

Komnas HAM menegaskan transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pembela hak asasi manusia. Keterbukaan proses dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak adanya impunitas bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.

Lembaga tersebut juga mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka dan dapat diakses, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus secara objektif. Upaya ini diharapkan mampu menjamin keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.

Boikot sidang

Langkah TNI yang membawa kasus penyiraman air keras ini ke peradilan militer sejak awal mendapat protes keras dari para pegiat demokrasi. Mereka menuntut agar kasus  ini seharusnya disidangkan di pengadilan umum, sehingga prosesnya lebih transparan.

Jika persidangan tetap dijalankan di Pengadilan militer, para pegiat demokrasi beramai-ramai menyatakan boikot. Bahkan Andrie Yunus selaku korban menolak persidangan itu. Ia yakin, peradilan militer hanya menyidangkan kasus itu sebagai kriminal biasa. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu pasti tidak akan diungkap.

Bisa dikatakan, pengadilan militer tidak akan mau membeberkan kemungkinan adanya tali komando yang memberi perintah untuk aksi penyiraman air keras itu. Kasusnya hanya focus pada empat tersangka saja.

Makanya, Kalau sidang tetap diselenggarakan di Peradilan militer, kasusnya tidak akan diungkap secara terbuka.

Sementara kalangan pegiat demokrasi menilai, aksi penyiraman terhadap aktivis HAM Andrie Yunus ini berbau kepentingan politik mengingat Andrie terkenal sebagai sosok yang kerap memprotes kebijakan TNI yang dinilai terlalu jauh mencampuri kepentingan sipil. 

Andrie juga aktif mengkritisi Rancangan Undang-Undang Peradilan militer yang dianggapnya kurang transparan.

Sikap kritis Andrie ini yang dianggap cikal bakal penyiraman air keras tersebut. Andrie mengalami penyiraman air keras saat ia melintas menggunakan sepeda motor  pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Akibat Tindakan itu, Andrie menderita luka bakar 20% di wajah, dada, dan mata.

Sampai hari ini, Andrie masih dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Kondisinya dikabarkan mulai pulih setelah menjalani sejumlah operasi.

Adapun keempat terduga pelaku penyiraman air keras itu merupakan anggota BAIS TNI. Mereka adalah Sersan Dua Mar Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini