Komnas HAM ingin sekali terlibat memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus karena mereka yakin ada pihak lain yang terlibat kasus itu. Bisa jadi ada rantai komando yang memerintahkan keempat tersangka anggota BAIS TNI untuk menyiram Andrie Yunus dengan air keras.
Oleh karena itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyatakan agar mereka diberi kesempatan bertemu dengan empat tersangka yang saat ini ditahan di Denpom TNI. Komnas HAM sudah menyurati TNI terkait hal itu.
"Kami juga masih menunggu, kami sudah menyampaikan surat kepada TNI Untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang (tersangka),” ujar Saurlin dalam wawancara di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Langkah meminta keterangan langsung kepada tersangka yang diduga terlibat itu untuk mendalami adanya fakta-fakta baru serta memberikan data pembanding atas informasi-informasi yang telah didapatkan dari berbagai pihak.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan Komnas HAM juga telah memanggil pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (1/4) untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus tersebut.
"Jadi, ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI minggu yang lalu hari Rabu (1/4). Salah satu yang kami minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kami minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Nah, itulah yang saat ini masih kami koordinasikan," katanya.
Komnas HAM, kata Pramono terus meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan pada Jumat (10/4) dan masih menunggu persetujuan dari pihak Puspom TNI. "Kami mintanya hari Jumat (10/4) besok, tetapi kami tunggu persetujuan dari pihak Puspom," tuturnya.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat sipil untuk peradilan umum, Komnas HAM sedang berupaya mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain, selain empat terduga tersangka yang saat ini telah ditahan pihak TNI.
"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kami masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain sehingga kami masih mendalami itu. Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan," ujar Pramono.
Kasus penyiraman air keras ini sedang dalam persiapan untuk masuk ke tahap persidangan. Hanya saja, Denpom TNI bersikeras kalau persidangan harus dilakukan di Pengadilan Militer. Namun Andrie Yunus sebagai korban dan juga para pegiat demokrasi menuntut agar sidang digelar di pengadilan negeri (PN) umum, bukan di Pengadilan Militer.
Kalau saja persidangan tetap digelar di Pengadilan militer, kasus ini pasti akan diselesaikan sampai tahap keempat perlaku saja. Kemungkinan besar rantai komandonya tidak akan terungkap. Lagi pula sidang militer cenderung tidak transparan. Kemungkinan besar akan banyak yang ditutupi dalam kasus itu.
Makanya muncul seruan agar sidang digelar di pengadilan negeri. Dengan demikian kasus ini lebih transparan dan terbuka, sehingga public bisa melihat apa sebenarnya motif politik di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivitis hak asasi manusia itu. ***
