Keempatnya adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa mengenakan seragam atau pakaian dinas lapangan (PDL) TNI berwarna loreng hijau.
Mereka berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim. Setelah itu agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oditur. Diketahui, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.
Untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP; Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP; serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana.
Seperti diberitakan, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Selemba I, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2026) malam. Saat itu dia tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri podcast di kantor YLBHI. Siraman cairan berbahaya membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan disertai gangguan penglihatan mata kanan.
Para aktivis HAM yakin kalau penyiraman itu terkait dengan sikap kritis Andrie Yunus terhadap berbagai kebijakan TNI yang selama ini sudah terlalu jauh mencampuri urusan sipil. Dalam kacamata demokrasi, hal itu berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. Demokrasi akan rusak manakala militer menguasai di semua lini.
Andrie memang dikenal kritis dalam menyuarakan sikapnya yang menentang kebijakan TNI di ranah sipil. Ia juga kerap melakukan aksi demonstrasi memprotes kebijakan militer yang tidak sejalan dengan demokrasi.
Sikap kritis Andrie ini yang diduga menjadi dasar sehingga ia menjadi sasaran penyiraman air keras oleh anggota BAIS TNI. Makanya, para pegiat demokrasi yakin, ada system komando di balik aksi penyiraman air keras itu. Tidak hanya sebatas keterlibatan empat pelaku saja.
Untuk membongkar tali komando itu, pegiat HAM dan para aktivis meminta agar persidangan tidak dilakukan di Pengadilan Militer, melainkan di Pengadilan umum. Alasanya, persidangan militer cenderung tidak transparan. Ada indikasi peradilan militer akan berpihak kepada keempat pelaku.
Yang lebih jelas lagi, pengadilan militer pasti tidak akan mau mengungkap adanya tali komando dalam aksi penyiraman air keras itu. Mereka akan membatasi peristiwa itu hanya melibatkan keempat pelaku saja. Tidak akan ada pihak lain yang dikaitkan dengan kasus itu.Ini yang membuat tidak adanya kepercayaan dari para pegiat demokrasi terhadap system peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus ini. Bahkan Andrie Yunus sendiri menyatakan boikot terhadap persidangan itu.
“Saya tidak percaya dengan persidangan itu. Saya menyatakan boikot,” ujarnya melalui tulisan yang disampaikan ke sejumlah media. Sejalan dengan sikap Andrie Yunus, para pegiat dan pemerhati HAM juga sependapat dengan aksi boikot itu.
Andrie sendiri saat ini masih terbaring d rumah sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun aksi boikot itu tidak membuat proses persidangan militer dibatalkan. Terbukti, hari ini sidang sudah dimulai.
Sejak awal oditur militer sebagai pihak yang menuntut sudah menunjukkan kecenderungan kalau kasus penyiraman itu merupakan kasus pribadi, tidak terkait dengan lembaga TNI.
Sikap oditur militer ini sudah menunjukkan indikasi kalau persidangan itu akan diarahkan ke masalah criminal biasa, tidak akan dikaitkan dengan masalah politik. Keempat terdakwa bisa jadi akan dihukum, tapi tanpa membongkar adanya tali komando dalam kasus itu. Apa mau dikata.. ***

