-->

Polda Sumut Selidiki Bisnis Investasi Milik Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Tipu Jemaat Gereja Paroki

Sebarkan:

 

Andi Hakim Febriansyah dan usaha investasi yang dikembangkannya
Akhirnya mulai terungkap ke mana uang Rp28 miliar milik 1.900 jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat yang digelapkan Andi Hakim Febriansyah,  mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara. Selain untuk foya-foya dan pelesiran ke luar negeri, ternyata uang itu digunakan untuk mengembangkan usaha investasi yang ia kelola bersama istrinya.

Dari penyelidikan Polda Sumut bekerjasama dengan Bareskrim Polri, diketahui kalau Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa terlibat mengelola berbagai usaha yang dananya berasal dari investasi masyarakat yang mau menjadi mitra mereka. Penggalangan dana itu dikembangkan melalui perusahaan investasi bernama CKC Corp.

CKC Corp didirikan Andi dan istrinya pada 2021 bergerak di bidang restaurant, café, Home decor, Boutique, Automotif dan makanan beku. Perusahaan ini juga mengembangkan bisnis sport entertainment, seperti penyediaan lapangan padel, mini soccer, tennis, badminton dan lainnya. Bahkan perusahaan ini juga berencana membuka kebun binatang mini (mini zoo).

Semua usaha itu umumnya dikembangkan di wilayah Rantauprapat. Namun untuk usaha café dan restaurant, CKC Corp melakukan investasi di Medan, Binjai dan Padangsidempuan. 

Pengelolaan usaha itu lebih banyak dikendalikan oleh istri Andi Hakim, Camelia Rosa.

Untuk modal usaha, CKC Corp berupaya menggalang dana dari public. Mereka mengiming-imingnya bunga yang sangat menjanjikan bagi siapa saja yang mau menyimpan dananya di CKC Corp. 

Bayangkan, bunga investasi mencapai 18 persen pertahun, belum lagi bonus ini dan itu. Informasi tentang investasi itu tertera dalam webside CKC Corp https://investor.ckccorner.co.id/.

Dalam pengumuman public offeringnya, CKC Corp memberi gambaran, kalau ada nasabah yang menanamkan investasi sebesar Rp100 juta, maka dalam sebulan nasabah itu akan mendapatkan bunga Rp1.500.000 plus bonus akhir tahun sebesar Rp833.000 ribu. 

Investasi itu berjangka 2 tahun. Setelah masa berakhir, seluruh uang akan dikembalikan.

Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar bunga yang diperoleh  nasabah. Nilai investas minimal di KCP Corp adalah sebesar Rp50 juta. Tentu saja dibanding bank umum, besaran bunga untuk invetsasi CKC Corp ini sangat menggiurkan.

Dari pengakuan Andi Hakim Febriansyah saat diperiksa di Polda Sumut, sebagian besar dana jemaat Gereja Paroki yang ditilepnya digunakan untuk investasi itu.  Andi Hakim sengaja menggunakan kedok BNI untuk merayu jemaat tersebut dengan memanfaatkan jabatanya sebagai kepala kantor Kas di wilayah Aek Nabara.  Pada kenyataannya manajemen BNI sama sekali tidak terlibat dalam permainan ini.

Polda Sumut telah menyita berbagai asset yang dimiliki CKC Corp. Meski demikian, hasil penelusuran Kajianberita,com, sampai hari ini website yang berisi informasi investasi perusahaan itu masih tetap bisa diakses public. Di website itu tertera jelas semua usaha yang dikembangkan Andi dan istrinya Camelia Rosa.

Saat ini hanya Andi Hakim yang ditahan di Polda Sumut dengan status tersangka, sedangkan Camelia Rosa masih berstatus wajib lapor. Polda Sumut tidak menahan Camelia Rosa  karena ia dianggap cukup koperatif.

"Soal status istrinya masih dalam pendalaman. Soalnya kalau membuat jadi tersangka tentu tidak sulit lah, dan yang bersangkutan juga kan cukup kooperatif. Semuanya lagi dalam pendalaman, jadi kita mendalami peran-peran masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Sampai saat ini Polda Sumut masih menghitung hasil sitaan dari nilai usaha yang dikembangkan Andi Hakim dan istrinya. Dari perkiraan kasar, diperkirakan nilainya tidak sampai puluhan miliar, karena usaha itu lebih banyak bersifat jasa. Maka itu Polda Sumut masih terus menelusuri ke mana saja uang investasi itu digunakan Andi Hakim.

BNI Bertanggungjawab

Belakangan terungkap bahwa dana deposito jemaat Gereja Paroki Aek Nabara yang dikelola Andi Hakim itu sama sekali tidak menggunakan fasilitas BNI. Ia hanya memanfaatkan nama BNI karena ia bekerja sebagai kepala kas BNI Aek Nabara saa itu. 

Pertemuan di Gedung DPR RI membahas rencana pengembalian uang jemaat gereja Paroki, Aek Nabara, Rantauprapat
Meski demikian, pihak BNI tetap mengaku bertanggungjawab atas tindakan karyawannya itu. Pertemuan yang difasilitasi DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/4/2026) telah menyepakati bahwa manajemen BNI akan mengembalikan semua uang jemaat tersebut. 

Rencananya proses pencairan dimulai pada hari Rabu (22/4/2026) di kantor kas Aek Nabara.

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan, memastikan proses pencairan dana itu akan berjalan lancar.

“Kita akan kembalikan semuanya, tanpa ada pemotongan. Pokoknya sesuai perjanjian yang telah mereka sepakati sebelumnya,” kata Putrama Wahju.

Adapun pemeriksaan terhadap Andi Hakim diharapan bisa mengungkap secara lengkap dana-dana yang telah ia gunakan selama ini. BNI meminta kasus itu diusut tuntas. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini