-->

Kemenhub Sebut Bus ALS asal Sumut yang Kecelakaan di Muratara tak Memiliki Izin

Sebarkan:
Kecelakaan maut bus ALS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/5/2026). (Arsip Polres Musi Rawas Utara)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan Bus Antar Lintas Sumatera atau bus ALS yang terlibat kecelakaan di Muratara dengan tangki truk tak memiliki izin. Bus dengan bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB, terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5).

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut 16 nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Aan dikutip dari siaran pers yang diterima Kajianberita.com, Jumat (8/5).

Ia menuturkan, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam Permen itu, terdapat pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan  sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus ALS dan truk tangki di Lintas Sumatra Muratara, Sumatra Selatan(Dok. Ditjen Hubdat Kemenhub
Namun, Aan menyebut bahwa seluruh temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Ia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.

Kecelakaan bus ALS dan truk tangki di Muratara mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkasnya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini