Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang dibongkar KPK pada
Juni 2025 sebenarnya sudah selesai hingga tahap vonis. Namun belakangan ini
lembaga itu merasa masih ada yang kurang terbongkar dari kasus korupsi itu.
Makanya, pengusutan ulang terhadap sejumlah saksi dan terdakwa kembali diulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Setelah memeriksa Topan Ginting, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, pekan ini KPK kembali memeriksa eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara Stanley Cicero H. Tuapattina.
Stanley diketahui diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Mei. Adapun sejumlah pemberitaan menyebut, ia pernah mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari bawahannya saat bersaksi di sidang kasus korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pemeriksaan itu, Stanley bersaksi untuk melengkapi berkas Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT DNG dan Rehyan Dulasmi yang merupakan Direktur Utama PT Rona Mora di Pengadilan Negeri (PN) Medang pada 2025 lalu.
"Dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses dalam pengadaan infrastruktur di lingkungan PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut," kata Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Rabu, 13 Mei.
Budi mengatakan sejumlah pihak akan dipanggil dalam pengembangan kasus suap proyek jalan di wilayah Sumatera Utara tersebut. Tak terkecuali, mereka yang sudah pernah dimintai keterangan.
"Kita periksa ulang, ya, untuk kebutuhan bukti-bukti dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tegasnya.
Pemeriksaan ini, sambung Budi, juga dibutuhkan untuk memastikan pihak yang dijadikan tersangka. Sebab, belum ada nama dalam beleid surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang sudah diterbitkan.
"Karena memang penyidikan yang menggunakan sprindik umum ini masih belum ada penetapan tersangka dan masih di lingkungan PUPR Sumut dan juga Balai Pembangunan Jalan Nasional atau PJN Wilayah Satu Sumatera Utara."
KPK sebelumnya menyebut telah menerbitkan sprindik umum untuk mengembangkan dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam kasus sebelumnya, komisi anti rasuah itu menjerat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu. Pada akhirnya semua tersangka itu telah divonis pengadilan.
Topan Ginting selaku eks Kepala Dinas PUPR Sumut divonis 5 tahun enam bulan penjara, sedangkan Rasuli Effendi Siregar divonis 4 tahun, Heliyanto 5 tahun penjara, sedangkan Akhirudin dan Rayhan masing-masing mendapat vonis 2,5 tahun dan 2 tahun.
Tapi KPK merasa kasus itu belum tuntas, karena mencurigai masih ada sejumlah orang yang terlibat kasus tersebut. Sebelumnya muncul tuntutan agar Gubernur Sumut Bobby Nasution juga perlu diusut. Tuntutan ini sangat wajar mengingat kebijakan Topan dalam mengelola proyek itu adalah atas perintah atasannya, Bobby.
Anehnya, selama pemeriksaan tahap awal kasus itu, nama Bobby sama sekali tidak tersentuh. Tak heran jika tim penyidik KPK sempat diadukan ke dewan pengawas terkait sikap mereka yang takut memeriksa menantu Jokowi itu.
Lantas pemeriksaan tahap kedua ini, apakah KPK berani memanggil Bobby Nasution?
Hal ini yang belum terjawab sama sekali. Sampai saat ini seluruh pimpinan KPK masih belum berani menyentuh keluarga Jokowi sebab mereka sangat terutang budi dengan Jokowi yang telah memilih mereka sebagai pimpinan di lembaga itu. Sudah banyak bukti keterlibatan keluarga Jokowi dalam korupsi.
Selain Bobby, persidangan tindak pidana korupsi di Medan juga pernah membeberkan keterlibatan adik ipar Jokowi, Wahyu Purwanto dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Wahyu Purwanto disebut menerima uang sebesar Rp 425 juta.
Namun KPK tetap tidak berani memeriksa Wahyu. Jangan heran kalau KPK juga masih takut memeriksa Bobby. Entah siapa yang mereka mau bidik dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini.***