![]() |
| Aziz dan Ranning (berbaju merah) bersama pengacaranya dan anggota DPR RI Hinca Pandjaitan |
Sungguh tidak adil dan tidak masuk akal. Itulah yang dialami dua warga Padang bulan, Medan, yang sehari-hari menjual minyak pertalite ketengan (eceran) di pinggir jalan. Kedua orang itu, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro ditangkap tim reserse Polwiltabes Medan pada Januari lalu saat berlangsung transaksi pertalite menggunakan jerigen di SPBU Simpang Pos Medan.
Keduanya lalu ditahan dan dituding sebagai penyebab kelangkaan minyak di Sumut.
Aziz Apandi dan Ranning Alamer seakan dianggap mafia besar yang telah merusak sistem penjualan minyak di negara ini. Lihat saja pasal yang dituduhkan kepada mereka, pasal yang berkaitan dengan mafia migas.
Dalam perkara ini, Aziz dan Ranning didakwa melanggar ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini biasanya dituduhkan kepada orang yang melakukan penimbunan minyak sehingga menyebabkan kelangkaan di tingkat pasar.
Ancaman hukumannya tidak tanggung-tanggung, penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Aziz dan Ranning harus menghadapi tuduhan itu saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan sejak awal Juni ini.
Tidak hanya itu, sejak ditangkap pada 6 Januari lalu, Aziz dan Ranning harus mendekam di dalam tahanan sampai akhirnya kasusnya disidangkan. Di mata penyidik Poltabes Medan, Aziz dan Ranning seakan merupakan penjahat kelas kakap yang telah pasar minyak negara kalang kabut.
Pasal kejahatan yang dituduhkan kepada Aziz dan Ranning tidak jauh berbeda dengan yang dituduhan kepada mafia migas terkenal Muhammad Ruiza Chalid yang saat ini melarikan diri ke luar negeri. Sama uga dengan tuduhan kepada para pejabat tinggi Pertamina yang telah meraup untung triiliunan rupiah dari korupsi migas.
Di mata jaksa dan Poltabes Medan, Aziz dan Ranning adalah pejahat yang merusak sistem tata niaga migas Indonesia. Tak heran jika keduanya terancam dendam Rp60 miliar.
Dengan ancaman yang berat seperti itu, Aziz dan Ranning tak berdaya menghadapi tekanan. Wajah mereka tak lagi memunculkan semangat. keduanya selalu tertunduk lesu setiap menjalani persidangan.
Untuk berbicara pun keduanya terbata-bata. Kondisi mereka sangat lusuh tak berdaya setelah tahu diperlakukan bak musuh negara kelas kakap.
Padahal, hidup keduanya sangat pas-pasan. Bahkan untuk makan saja, penghasilan mereka hanya sekedar cukup.
“Abang tahu sendirilah, sikitnya untung dari bisnis eceran pertalite ini. Bisa dapat untung dikit saja, itu sudah syukur. Bagaimana mungkin kami bisa dikatakan membuat kelangkaan minyak di negeri ini,” kata Ranning.
Kondisi Ranning Alamer lebih memprihatinkan. Selain harus berjuang menafkahi keluarganya, ia juga harus membiayai pengobatan orangtuanya yang sedang mengalami sakit kanker. Satu-satunya mata pencarian Ranning untuk mengatasi kebutuhan itu adalah berjualan pertalite di pinggir jalan. Ia sudah melakoni usaha itu sejak setahun terakhir.
“Dapat untung Rp50 ribu per hari itupun sudah lumayan, bang,” katanya.
Untuk mendapatkan pertalite, Ranning harus melakukan pendekatan ke salah satu SPBU di Simpang Pos Medan agar diperkenankan membeli. Beruntungnya, masih ada pihak SPBU yang kasihan dan mau menjual pertalite kepada mereka.
Aziz adalah petugas operator di SPBU itu. Walaupun secara aturan, Pertamina melarang setiap SPBU menjual pertalite kepada para pedagang eceran yang membeli minyak dengan menggunakan jeriken, tapi Aziz berani mengambil risiko itu demi membantu pedagang kecil.
Tidak ditampik, ia juga mendapat fee untuk penjualan itu, sekitar Rp10 ribu per jeriken. Tapi uang itu tidak untuk dirinya sendiri, berbagi dengan petugas operator lainnya. Biasanya penjualan kepada pedagang eceran itu berlangsung sore atau malam hari di saat konsumen sedang sepi.
“Biasanya kami membelinya di malam hari, saat konsumen tidak banyak. Kami berterimakasih kepada bantuan pihak SPBU yang kasihan kepada kami,” kata Ranning.
Di mata hukum, tentu saja perbuatan keduanya tetap salah. Makanya, pada Januari 2026, Kapolrestabes Medan memerintahkan Tim Reserse memantau adanya penjualan minyak secara illegal di Kota Medan karena mencuat kabar terjadinya kelangkaan minyak di daerah ini.
Kelangkaan itu menyebabkan warga antri panjang untuk mendapatkan pertalite di semue SPBU yang ada. Pemantauan tim reserse dilakukan di beberapa SPBU, termasuk di SPBU Simpang Pos Medan.
Saat yang sama, Aziz sedang terlihat melakukan pengisian minyak pertalite ke dalam jeriken milik Ranning sebanyak 25 liter. Jeriken itu diangkut dengan sepeda motor bebek.
Saat pengisian berlangsung, Tim Reserse Poltabes Medan langsung menyergap. Tanpa banyak bicara, keduanya - baik operator SPBU dan juga pembeli -- ditangkap dan digiring ke Poltabes Medan bersama jeriken dan sepeda motor yang digunakan. Keduanya dituduh sebagai kelompok yang menyebabkan kelangkaan minyak di Kota Medan.
Aziz dan Ranning langsung ditahan, sementara SPBU yang menjual eceran itu mendapat sanksi dari Pertamina sehingga tidak dapat beroperasi untuk saat ini.
Kasus inilah yang menjadi cikal bakal sehingga Aziz dan Ranning duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini menjadi sorotan, karena pasal yang didakwakan kepada keduanya sangat mengejutan, sebagai mafia migas yang menyebkan kelangkaan di tingkat pasar.
Pasal ini merupakan tuduhan kelas berat yang hukumannya juga sangat berat. Sangat tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan. Sampai-sampai majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini terkejut mendengar dakwaan yang diajukan jaksa kepada kedua terdakwa ini.
“Jadi hanya karena jual beli pertalite 25 liter dengan jiriken, mereka dibawa ke persidangan ini?” tanya anggota Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Hakim Khamozaro Waruwu mencurigai kalau penangkapan kedua terdakwa itu pesanan dari orang tertentu saja agar tudingan mafia minyak bergeser kepada pengusaha eceran di jalanan, bukan kepada mafia minyak sesungguhnya. Artinya, Aziz dan Ranning hanya dijadikan tumbal.
"Yang saya khawatirkan dari perkara ini adalah request," ujar Khamozaro Waruwu. "Jadi kalian (tim Poltabes Medan) tidak murni melakukan penegakan hukum," lanjutnya.
Kecurigaan hakim itu membuat suasana persidangan yang berlangsung sejak awal Juni ini terlihat panas. Majelis hakim bukannya mencecar para terdakwa dengan pertanyaan yang tajam, tapi malah melontarkan pertanyaan bertubi-tubi kepada Tim Reserse Poltabes Medan yang sempat dihadirkan sebagai saksi.
Tim Polrestabes dituding bekerja tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Bayangkan, orang yang menjual minyak eceran dipinggir jalan dituding telah menjadi penyebab langkanya peredaran Pertalite di Kota Medan dan sekitarnya.
Padahal di sisi lain, beberapa pengusaha yang bermain dalam bisnis minyak, tetap bebas berkeliaran. Bukan rahasia lagi kalau ada oknum polisi yang terlibat dalam bisnis itu.
Bisnis minyak dalam skala besar merupakan salah satu usaha yang sangat menguntungkan. Tidak heran jika banyak pengusaha kelas kakap terjun di sektor ini. Bahkan ada mafia yang bermain menyelundupkan minyak hingga ke luar negeri karena harga di dalam negeri relative murah.
Ulah para mafia Migas seperti ini yang kerap merusak pasar. Namun tidak banyak pengusaha hitam itu yang terjerat hukum.
![]() |
| Aziz dan Ranning di persidangan |
Bayangkan saja, dalam kondisi sepeti itu, mereka terancam membayar denda maksimal Rp60 miliar dan penjara 6 tahun. Apakah ini yang disebut keadilan hukum?
Janggal dan tidak adil, itu sudah pasti! Tak heran jika Komisi III DPR RI menyorot persidangan kasus ini.
Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI sampai turun langsung ke Medan untuk menyaksikan proses sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026). Ia berharap kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan bisa mendapat hukuman bebas murni dari Majelis Hakim.
Harapan Hinca terkabul. Pada persidangan itu, Majelis Hakim yang mencium gelagat ketidakadilan dalam kasus ini langsung memerintahkan agar penahanan kedua tersangka ditangguhkan. Sejak itu juga Aziz dan Ranning berstatus tahanan rumah dan tetap mengikuti persidangan sesuai yang dijadwalkan.
Kuasa hukum Aziz dan Ranning tentu menyambut dengan suka cita sikap Majelis hakim itu.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, di Pengadilan Negeri Medan, dilansir dari Antara Sumut, Kamis (11/6/2026).
Merujuk
kepada dakwaan Jaksa dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Aziz dan Ranning
memang bersalah. Aziz sebagai operator
SPBU tetap menjual pertalite kepada pengecer meski ada aturan yang melaarang
itu. Ranning juga melanggar aturan karena tidak diperbolehkan membeli Pertalite
di SPBU menggunakan jeriken. 
Pedagang minyak ketengan di pinggir jalan. Inikah penyebab kelangkaan minyak di tanah air? Mengapa mafia migas sesungguhnya tidak dikejar?
Tapi apakah tuduhan sebagai penyebab kelangkaan minyak pantas dilimpahkan kepada mereka?
Ahli filsafat hukum Theo Huijbers selalu menegaskan bahwa fungsi utama bukan sekedar untuk me ngatur tata kehidupan dan memelihara kepentingan umum, tapi juga menegakkan hak-hak manusia dan mewujudkan keadilan.
Sayangnya, penegakan hukum di Indonesia sering kali tidak terasa adil bagi kaum kecil. Diskriminasi penegakan hukum mencuat di mana-mana. Marajalelanya kasus korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya menjui bukti ketidakmampuan negara dalam penegak hukum menegakkan aturan.
Hukum malah kerap menjadi alat transaksional. Juga sebagai dalil yang kerap dijadikan penguasa untuk melindungi konco-konconya, sekaligus menyergap orang-orang yang berseberangan dengannya.
Tidak jarang pula hukum dimanfaatkan sebagai alat bergaining finansial bagi aparat guna memperkaya diri. Hukum bisa pula dimanipulasi sebagai alat mencari kambing hitam guna melindungi actor utama.
Mungkinkah Aziz dan Ranning menjadi korban untuk transaksi hukum yang terakhir disebutkan di atas?
Ini yang menjadi pertanyaan majelis hakim dan public. Namun yang pasti, azaz ketidakadilan terlihat jelas dalam kasus ini. Benar, Aziz mendapat sedikit fee dari penjualan pertalite yang dilakukannya, dan benar juga bahwa Ranning telah membeli pertalite dengan jeriken.
Tapi pantaskah mereka dikategorikan sebagai mafia migas dan penyebab kelangkaan pertalite di tingkat pasar? Semoga proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan mampu menjawab semua ini. ***

