![]() |
| Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan |
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akhirnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.
Hakim pun menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan.
“Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar. Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Noel sendiri dikenal sebagai pendukung utama Joko Widodo. Ia dikenal sebagai buzzer bayaran untuk mendukung kampanye Jokowi. Atas perintah Jokowi pula, Noel kemudian berganti baju menjadi pendukung Prabowo. Berkat jasanya sebagai buzzer Prabowo, ia dihadiahi jabatan Wakil Menteri tenaga Kerja.
Latar belakang Pendidikan Noel sebenarnya biasa saja. Ia alumni Universitas Satya Negara Indonesia yang terletak di Jakarta Selatan pada tahun 2004. Kampus ini merupakan kampus yang kurang terkenal. Usai meraih gelar sarjana, Noel lebih banyak menganggur. Ia akhirnya memutuskan sebagai driver ojek online.
Sampai akhirnya ia memutuskan bergabung jadi pendukung Jokowi. Sejak itu ia mendapat banyak bayaran dan hidup mewah.
Saat menjabat Wakil Menteri tenaga kerja, Noel mengklaim sebagai salah satu pejabat bersih dan anti korupsi. Ia pun aktif mengampanyekan agar koruptor di Indonesia dihukum mati saja. Tidak disangka, dia sendiri adalah seorang koruptor. Dasar manusia tak tahu diri.
Untuk Noel, selamat menikmati kepastian hukum untuk tinggal di dalam penjara. Semoga sadar dan nanti bisa kembali sebagai penjilat Jokowi…!***
