-->

Kampus Dipaksa Cari Uang Sendiri, Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Ladang Korupsi

Sebarkan:

Seleksi jalur mandiri mahasiswa perguruan tinggi negeri
Cerita tentang korupsi tidak hanya berkembang di kantor-kantor pemerintah atau perusahaan besar,  di lembaga agama, sektor wisata dan dunia Pendidikan di negeri ini juga tidak lepas dari jangkauan para koruptor. Jalur mandiri penerimanaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi negeri termasuk sasaran empuk ajang korupsi itu.

Hanya saja selama ini memang kasus korupsi ini sulit terbongkar. Namun dari mulut ke mulut telah lama mencuat transaksional untuk masuk fakultas tertentu. Semakin favorit fakultas yang dituju, nilai transaksi akan semakin besar. Tawar menawar biasanya berlangsung rahasia dan tertutup.

Sudah banyak yang tahu transaksi ini, namun sulit untuk dibongkar ke permukaan.

Sampai akhirnya KPK berhasil membongkar transaksi ini dalam sebuah penggerebekan di kampus Universitas Soedirman (Unsoed), perguruan tinggi negeri yang ada di Purwokerto, Jawa Tengah. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta. Semuanya terkait dengan transaksi penerimanaan mahasiswa baru.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 73 dari sekitar 245 kuota penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2026 disiapkan kepada calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang. Fakta ini menunjukan betapa jalur Mandiri dimanfaatkan untuk memperkaya diri bagi petinggi kampus.

Bisa jadi korupsi ini tidak hanya terjadi di Unsoed, tapi juga di sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuturkan, penerimaan mahasiswa melalui Jalur Mandiri diciptakan dengan dalih otonomi finansial kampus. Namun pada praktiknya, jalur ini justru berubah menjadi komersialisasi pendidikan yang legal.

"Kampus dipaksa cari uang sendiri, dan cara termudah adalah 'jual beli' kursi kuliah. Hasil tes jalur mandiri disembunyikan di balik tembok rektorat. Publik—bahkan calon mahasiswa sendiri—tidak pernah tahu berapa passing grade sebenarnya dan mengapa seseorang dengan nilai rendah bisa mendadak lolos," kata Ubaid.

Jual Beli Kursi Kuliah

Terbongkarnya kasus Unsoed sebenarnya bukan kali pertama terbongkarnya  penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri sebagai proyek bancakan. Pada 2022, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, terbukti bersalah dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri. Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

KPK menangkap Karomani dalam OTT pada Juni 2022 di Bandung. Selain Karomi, waktu itu KPK juga mencokok Wakil Rektor Bidang Akademik Herdayandi dan Ketua Senat Unila M Basri. Menurut KPK, mereka memperjualbelikan kursi mahasiswa baru dengan harga sekitar Rp100 sampai Rp350 juta per orang.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Ubaid menuturkan, dari tiga proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, Jalur Mandiri memiliki potensi besar menjadi ajang komersialisasi pendidikan yang legal dibandingkan dua proses lainnya, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Jika SNBP dan SNBT dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode penilaian yang sama dan berbasis data yang terintegrasi secara nasional, Jalur Mandiri sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus.

Jalur Mandiri, kata Ubaid, diciptakan dengan dalih otonomi finansial kampus, tapi dalam praktiknya malah berubah menjadi komersialisasi pendidikan yang legal.

"Kampus dipaksa cari uang sendiri, dan cara termudah adalah 'jual beli' kursi kuliah. Hasil tes jalur mandiri disembunyikan di balik tembok rektorat,” tutur Ubaid.

“Publik, bahkan calon mahasiswa sendiri, tidak pernah tahu berapapassing gradesebenarnya dan mengapa seseorang dengan nilai rendah bisa mendadak lolos," lanjutnya.

Dalam Jalur Mandiri, kuota, kriteria kelulusan, hingga besaran uang pangkal ditentukan secara tertutup oleh pejabat kampus. Ruang tertutup itu, kata Ubaid, membuat Jalur Mandiri sangat rawan praktik suap.

“Tanpa ada audit independen dan transparansi indikator nilai, ruang diskresi yang sangat luas ini otomatis memicu transaksi di bawah meja,” tegasnya.

Untuk itu, Ubaid mendesak pemerintah menutup Jalur Mandiri karena selalu menjadi pintu masuk transaksi dalam pendaftaran mahasiswa baru.

"Hapus total Uang Pangkal/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selama ada variabel nominal uang dalam penentuan kelulusan, pintu suap tetap terbuka lebar," ujar Ubaid.

Bukan Sekadar Transaksi Uang

Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa menjelaskan, korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru terjadi karena adanya kewenangan yang besar di tengah kebutuhan pendanaan perguruan tinggi.Referensi Geografis

Otonomi yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri justru membuat kampus mengendalikan keleluasaan dalam mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN.

"Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu dengan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi," ucap Nisa, mengutip Kompas.

Jalur Mandiri dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kini disebut sebagai salah satu titik rawan korupsi. Ini disebabkan karena kuota yang tidak transparan, kewenangan penentuan kelulusan terlalu tersentral pada sektor, serta besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang berpotensi memengaruhi penerimaan mahasiswa.

Persoalan menjadi kian rumit ketika kemampuan ekonomi calon mahasiswa ikut menentukan peluang masuk perguruan tinggi. Dan lagi-lagi, masyarakat kelas menengah yang berada di posisi paling rentan.

Mereka sering tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan, tapi juga belum tentu mampu membayar SPI yang bisa mencapai raturan juta rupiah. Korupsi dalam penerimaan mahasiswa tentu saja memiliki dampak buruk yang semakin luas. Menurut Nisa, masalah ini tidak sekadar transaksi uang.

Jika proses penerimaan membuka ruang bagi pembayaran atau intervensi, prinsi meritokrasi ikut tergerus.

"Selain berdampak pada mahalnya biaya pendidikan, juga tergerusnya prinsip meritokrasi," ucap Nisa.

Ketika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang bagi transaksi, pendidikan kehilangan fungsinya sebagai instrumen mobilitas sosial dan justru mereproduksi ketimpangan. Sehingga, menurut dia, korupsi penerimaan mahasiswa baru akhirnya tidak hanya merugikan keuangan negara.

"Tetapi juga turut mengambil hak warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang adil," pungkas dia. *** voi

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini