Upaya publik mempermalukan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak pernah berhenti. Salah satu yang dipertanyakan adalah soal pendidikan Gibran yang disebut-sebut tidak pernah tamat SMA atau setara sekolah menengah atas. Kalau ada yang bisa membuktikan Gibran tamatan SMA, maka bisa mendapat hadiah Rp5 miliar.
Yang menjanjikan hadiah itu adalah seorang pakar hukum yang pernah berstatus sebagai guru besar di UGM, Denny Indrayana. Tidak main-main dengan hadiahnya, Denny yang pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM memastikan bahwa uang itu ada tersimpan dan pasti dibayarkan manakala ada yang bisa membuktikan ijazah Gibran tersebut.
“Pokoknya saya pastikan uang ada. Total hadiahnya sudah menjadi Rp5.183.00.052,” katanya.
Uang hadiah itu bukan hanya dari kantong pribadinya, tapi juga dari banyak donator lainnya.
Sama seperti Denny, para donator itu percaya kalau Gibran sama sekali tidak tamat SMA atau sederajat. Ia hanya mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan bahwa telah menyelesaikan pendidikan di Australia yang tingkatnya setara sekolah menengah atas.
Padahal, menurut Denny, pendidikan yang diikuti Gibran di Australia itu hanya bersifat kursus Bahasa Inggris, bukan sekolah formal. Makanya sangat aneh Gibran tiba-tiba dianggap setara dengan SMA.
Patut diduga, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan Gibran karena waktu itu presidennya adalah Jokowi.
Dengan demikian Jokowi bisa memaksa Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat rekomendasi itu agar Gibran bisa maju pada Pilkada 2020 sebagai walikota Solo dan kemudian maju sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Baru sekarang masalah ini digugat sebab Jokowi sudah tidak menjabat lagi.
Kalau Jokowi masih menjabat presiden, tentu masalah ini tidak akan bisa terungkap secara transparan.
Kebusukan ijazah Gibran itu pasti akan dilindungi. Sama dengan isu tentang ijazah palsu yang dimiliki Jokowi. Ayah dan anak ini sepertinya sama-sama bermasalah soal latar belakang pendidikan, tapi mengklaim sebagai orang berpendidikan sehingga layak menjadi pemimpin di negeri ini.
Sebagai dosen yang pernah belajar di Australia, Denny tahu betul kalau pendidikan yang pernah diikuti Gibran di Australia hanyalah setingkat kursus Bahasa. Makanya ia berani menggelar sayembara itu kepada publik.
Awalnya Denny memberi hadiah Rp100 juta kepada siapa saja yang bisa membuktikan adanya ijazah Gibran. Belakangan semakin banyak dukungan dari berbagai pihak yang siap menambah jumlah hadiah. Hingga akhirnya total hadiah sayembara itu sudah mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Bukan saya yang naikkan, kan hadiah dari sumbangan terbuka. Meskipun baru komitmen, belum ada transfer dana,” kata Denny, Rabu, (26/8/2026).
Sejak sayembara diumumkan, belum ada pihak yang menghubungi dia untuk mengklaim hadiah yang dijanjikan.
“Tidak ada yang menghubungi saya. Katanya ada yang cuap-cuap di medsos mau jadi peserta. Tapi hingga kini tidak ada yang jadi peserta, apalagi menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA/sederajat Gibran,” ungkap dia.
Adapun penyumbang dana hadiah sayembara bisa menunjukkan bukti diri diri dan sumbangan ke nomor WhatsApp 085289714823. Identitas penyumbang dirahasiakan, dan dana tidak perlu dikirimkan dulu.
Awal mula gelar sayembara
Sayembara ini bermula dari Denny yang mengusulkan Gibran agar mengundurkan diri. Usul itu ditanggapi banyak kalangan, baik yang setuju maupun yang tidak setuju.
Guna menghentikan polemik dan perdebatan mengenai usul itu, Denny ingin membuat perjanjian dengan Gibran.
“Jika Mas Wapres Gibran bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajatnya yang asli, maka saya berhenti mendorong diri Mas Gibran,” katanya, Sabtu, (9/8/2026).
Sebaliknya, jika Gibran tidak bisa menunjukkannya, Denny meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wapres RI. Alasannya adalah karena ijazah SMA/sederajat menjadi syarat calon Wapres.
Denny menyebut Gibran pernah menunjukkan S-1 ketika menjadi Wali Kota Surakarta. Oleh karena itu, Denny berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah SMA/sederajatnya.
Kemudian, apabila Gibran bisa melakukannya, Denny menilai Gibran akan lebih bisa diteladani daripada ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kini masih diterpa kasus tudingan ijazah palsu dan tak kunjung menunjukkan ijazahnya kepada masyarakat.
Menurut Denny, jika Gibran memang punya ijazah SMA/sederajat asli, Denny tidak akan mempersoalkannya lagi.
“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” ujarnya menambahkan.
Adapun menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, baik calon Presiden maupun calon Wakil Presiden wajib memiliki pendidikan minimal tamatan SMA/sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian keterangan pada Pasal 169 huruf r.
Sementara itu, ada sejumlah orang yang mengklaim bahwa pendidikan yang dijalani oleh Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, tidak setara dengan SMA di Indonesia.
Minta Gibran mundur
Denny menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 tentang bukti kelulusan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," demikin bunyi ayat itu.
Dia mempertanyakan apakah putusan KPU tentang bukti pendidikan minimal itu memang dipersiapkan agar Gibran bisa maju pada Pemilu 2024 yang lalu.
“Tidak hanya syarat umur minimal 40 tahun yang diubah melalui putusan Paman Usman untuk Gibran agar sang ponakan bisa maju sebagai calon wakil presiden, tapi juga syarat pendidikan diotak-atik agar Mas Wapres lolos sebagai calon wakil presiden,” ujarnya.
“Ini Mas Gibran banget. Tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat dari UTS Insearch Sydney misalnya. Cukup menunjukkan ijazah Bachelor of Science yang katanya dari University of Bradford, Singapura,” kata dia.
Menurut Denny, dalam Peraturan KPU sebelumnya, Nomor 22 tahun 2018, tidak ada syarat pengecualian demikian.
“Jadi, makin menegaskan bahwa Mas Wapres sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur, tidak memenuhi syarat pendidikan. Hanya dengan mengubah melalui putusan MK dan mengubah peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat.”
Denny meminta Gibran agar berkenan mengundurkan diri tanpa harus melalui proses impeachment atau pemakzulan lantaran membutuhkan waktu lama dan bisa menimbulkan instabilitas politik dan ekonomi.
Jika Gibran berkenan mundur, Indonesia bisa memilih wakil presiden yang lebih layak dan berpendidikan yang jelas. Bukan Wapres yang bisanya planga plongo yang mendapat pekerjaan kareha dukungan kekuasaan ayahnya…!***
