Ngeri, Wanita warga Medan ini Jadi Tersangka kasus Pembunuhan mantan Personila TNI Peminjam Mobil Rental

Sebarkan:

 

Juariah, istri Serka Holmes Sitompul ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Andreas Sianipar. Sebelumnya suaminya Serka Holmes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama
Polrestabes Medan akhirnya menetapkan Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul -- personel Kodam I Bukit Barisan-- sebagai tersangka kasus pembunuhan. Juariah terseret sebagai tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44) menyusul status suaminya yang juga mendapat predikat yang sama.

"Iya, beliau sudah ditangkap dan sudah diamankan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ada empat orang warga sipil yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45). Dari keterangan para tersangka itu, akhirnya polisi menyeret Serka Holmes sebagai tersangka baru.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Holmes, terseret pula Juariah karena dianggap berperan dalam pembunuhan itu.

Kapolres Gidion mengungkap, istri personel TNI tersebut ditangkap kemarin di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Juariah berperan orang yang menyuruh pelaku menjemput korban agar dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

Ia juga diduga orang yang memprovokasi pelaku lainnya agar menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam malam. (termasuk provokasi). Iya, sudah berstatus tersangka."

Terancam hukuman mati

Gidion mengungkap, Juariah dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan. Kemudian, Pasal terakhir yaitu Pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana.

"Pasal 55, 56 dan 340, turut membantu,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Diberitakan sebelumnya, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 pagi tadi.

Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul. Andreas adalah seorang mantan anggota TNI yang juga cukup kenal dengan Serka Holmes.

Pembunuhan terhadap korban terjadi di Jalan Binjai Gang Dame Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (8/12/2024).  Pembunuhan itu atas suruhan Holmes yang mana ia menjanjikan akan memberi upah para pelaku.

Kronologis

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian bermula ketika Andreas diduga tak mengembalikan mobil yang disewa dari Serka Holmes. Andreas mengaku mobil itu justru diambil oleh pemiliknya. Hal itu membuat Serka Holmes berang.

Serka Holmen kemudian menyuruh seseorang bernisial CJS (23) menculik Andreas di Desa Paya Geli, Deli Serdang, pada Minggu (8/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Andreas dibawa menggunakan mobil ke rumah dinas Serka Holmes. Di situ, Andreas disiksa, bahkan dengan senjata tajam," ujar Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (3/1/2025).

"Rekan Andreas yang sempat ikut dan hendak menolong diusir oleh Serka Holmes," katanya.

Tak berhenti di situ, Andreas lalu dibawa ke kandang lembu yang berada di belakang rumah Serka Holmes. Andreas kembali dianiaya hingga diduga tewas akibat sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Lalu, mayat Andreas dimasukkan ke dalam mobil. Kaki dan tangan Andreas diikat hingga mulut dan matanya dilakban.

Kemudian  Serka Holmes membawa mayatnya ke kediaman orangtuanya di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labura. Mayat Andreas dibawa ke kebun sawit di belakang rumah orangtuanya. Holmes memasukkan mayat itu ke dalam sumur tua, lalu menimpanya dengan buah tandan sawit dan batu bata. Setelah itu, Serka Holmes kembali ke rumahnya.

Keluarga Andreas sempat menghubunginya untuk menanyakan keberadaan Andreas. Akan tetapi, Serka Holmes pura-pura tak mengetahui untuk menutupi kejahatannya. Belakangan, setelah keluarga Andreas membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Denpom 1/5 Medan, pelan-pelan perbuatan Serka Holmes mulai terendus.

Setelah menjalani pemeriksaan intens, akhirnya Serka Holmes mengakui perbuatannya. Penyidik dari polisi dan TNI akhirnya dapat mengetahui keberadaan mayat Andreas pada Sabtu (21/12/2025).

Sejauh ini, polisi telah menangkap lima pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Di antaranya, istri Serka Holmes, inisial J. Kemudian, kaki tangan Serka Holmes, inisial CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Kini, kelima tersangka tersebut telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, Serka Holmes telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Denpom 1/5 Medan. (trib)

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini