![]() |
Sejumlah rokok ilegal yang banyak beredar di tanjungbalai dan Asahan |
Sebanyak 360.800 batang rokok ilegal ditindak dalam operasi gabungan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, Rabu (30/7/2025).
Penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarlembaga berdasarkan analisis intelijen mengenai adanya upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dari Riau menuju Tanjungbalai. Pengiriman dilakukan menggunakan mobil pikap yang menjadi target operasi tim gabungan.
“Awalnya kami melakukan penyisiran dari kawasan Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai. Mobil target kami temukan terparkir di area Hotel KM 7. Setelah koordinasi dengan pihak hotel, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan isi muatan kendaraan,” jelas Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, Rabu (6/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 35 karton berisi rokok berbagai merek seperti Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp535.788.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp282.596.800.
Nurhasan mengungkapkan bahwa dua orang pengemudi berinisial I dan R telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas upaya pengedaran rokok ilegal tersebut.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka yang terbukti akan mengedarkan BKC ilegal ke toko-toko di Kota Tanjungbalai. Saat ini keduanya sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Tanjungbalai,” ujarnya.
Pengedaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pelanggaran ini diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau sanksi administratif berupa denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Operasi bersama ini menunjukkan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Nurhasan. ***