![]() |
Silfester Matutina, pendukung Jokowi yang membuat Jaksa Agung tak berani bertindak adil |
Sudah menjalani proses sidang, sudah masuk tahap banding dan bahkan sudah inkrah alias berkekuatan hukum. Finalnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Proses hukum itu sudah berlangsung sejak 2020 lalu.
Tapi sampai sekarang, Silfester tidak tersentuh hukum. Kejaksaan Agung yang seharusnya bertugas menangkap dan memenjarakan Silfester, malah memilih bungkam. Mereka sudah mengakui bahwa Silfester seharusnya layak dipenjarakan, tapi Kejagung tidak mau melakukannya.
Tahu apa masalah? Sebab Indonesia adalah negeri Kanoha di mana hukum hanya berlaku bagi musuh-musuh penguasa. Sementara Lembaga hukum seperti Kejaksaan dan Polri adalah alat bagi penguasa untuk menyingkirkan musuh-musuhnya.
Jadi, wajarlah Silfester tidak tersentuh hukum sebab ia adalah pendukung utama penguasa zalim yang masih berpengaruh hingga saat ini, Joko Widodo.
Kalaupun pemerintahaan saat ini sudah dikendalikan oleh Presiden Prabowo Subianto, namun pengaruh JokoWidodo masih sangat kuat. Bahkan sampai-sampai Prabowo harus sowan dua kali ke rumah Jokowi di Solo untuk minta petunjuk. Jadi mau apa lagi?
Sudah banyak protes yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum yang mereka lakukan. Kejaksaan merespon protes itu dengan menebar janji akan memanggil Silfester. Bahkan mereka mengaku akan memenjarakan komisaris BUMN itu.
Tapi janji tinggal janji. Bahkan Silfester mengaku tidak akan pernah tersentuh hukum sebab ia yakin kejaksaan sudah memaafkanya. Lagi pula bukan rahasia lagi kalau hukum bisa dibeli.
Makanya, jangan bermimpi kalau aparat hukum juga mau menegakkan aturan dengan adil. Di negeri ini, siapa yang berkuasa, dialah yang mengatur hukum..!
Kritik terhadap kinerja Jaksa ini telah berkali-kali disampaikan public secara terbuka. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas yang meminta kejaksaan harus segera mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Ya harusnya terpidana yang sudah inkrah tidak ada celah lagi, harus segera di eksekusi untuk menjalani hukumannya ya. Ini harus ditegaskan, karena ini aturannya. Tidak ada tawar-menawar," ucap Hasbi kepada Kajianberita.com, Rabu (6/8/2025).
Ia menilai, bila semua persyaratan sudah cukup sesuai aturan, maka Kejaksaan harus segera mengeksekusi.
"Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Itu akan melukai keadilan publik dan mencederai persatuan nasional kita. Kasus ini jangan sampai menurunkan citra kejaksaan di mata publik. Apalagi saat ini Kejaksaan juga masih terus disorot publik terkait kasus abolisi Tom Lembong," tuturnya.
Menurutnya, publik akan mempertanyakan sikap kejaksaan jika tidak bersikap tegas mengeksekusi Silfester.
"Kejaksaan harus memberikan penjelasan. Supaya tidak ada kesan saudara Silfester ini kebal hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK). Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.
Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017. Saat itu, dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA. Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.
Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan berujung pada laporan hukum oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, pada Mei 2017. Meski vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman hingga saat ini.
Kejagung enggan mengeksekusi Silferter karena saat ini ia menjadi andalan Jokowi dalam meredam isu Ijazah palsu. Silfester juga kerap hadir memenuhi undangan untuk membela Jokowi dalam berbagai serangan.
Orang-orang seperti ini tentunya akan dilindungi negara. Anda mau menjadi orang tak tersentuh hukum? Maka jadilah penjilat penguasa..!