-->

Abaikan Analisi Forensik, Polri Berpihak kepada Jokowi dan Nyatakan Roy Suryo cs Sebagai Tersangka

Sebarkan:

Berbagai argument dan kajian ilmiah yang disampaikan Resmon Sianipar dan Roy Suryo tentang kepalsuan ijazah Joko Widodo sama sekali tidak bisa diterima Polri. Sebaliknya, POlri terang-terangan membela Joko Widodo dalam kasus ijazah palsu itu. Puncaknya, hari ini Jumat (7/11/2025), Mabes Polri resmi menyatakan Roy Suryo, Resmon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa sebagai tersangka.

Dengan demikian total sudah ada  delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Asep mengatakan dalam prosesnya, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari, dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, dan juga ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum.

Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya. Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Resmon Sianipar, Tifa dan Roy Suryo
Roy Suryo mengaku tidak terkejut dengan penetapan status tersangka itu. Ia berharap di pengadilan nanti, majelis hakim bisa mendengarkan argument meereka tentang kepalsuan ijazah Jokowi sehingga masalahnya akan lebih jelas.

Publik tentu bisa memahami mengapa Roy Suryo dan Kawan-kawannya dinyatakan sebagai tersangka. Pasalnya kapolri yang mengendalikan semua kebijakan di Mabes Polri, yakni Jenderal Lystio Sigit Prabowo adalah orang kepercayaan Joko Widodo. Jadi sangat bisa dimaklumi mengapa Polri berpihak kepada Jokowi.

Harapan Roy Surya untuk membuktikan argumen mereka kini bertumpu kepada pengadilan. Semoga di proses persidangan nanti, majelis hakim bisa mendengarkan argument ilmiah tentang kepalsuan ijazah Jokowi itu. Apalagi sebelumnya   Jokowi sudah nyata-nyata berdusta soal dosen pembimbing skripsinya. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini