-->

Danantara Bentuk BUMN Baru yang akan Mengambilalih Tambang Emas Martabe

Sebarkan:

Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. terlihat dalam pandangan udara di Batang Toru, Provinsi Sumatera Utara.
Bencana yang melanda akhir November 2025 menjadi momen penting bagi Danantara untuk mengambilalih 28 perusahaan yang beroperasi di Sumatera. Salah satunya tambang emas milik PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan yang telah dicabut izinnya. Tapi bukan berarti perusahaan ini akan ditutup. Mereka tetap beroperasi, hanya saja pemiliknya beralih ke salah satu anak BUMN yang dibentuk Danantara.

BUMN baru itu namanya PT Perusahaan Mineral Nasional atau disingkat Perminas. Perusahaan baru ini yang nantinya akan melanjutkan operasional tambang ema situ.

“Tambang Martabe akan dialihkan di bawah kendali Perminas. Ini adalah perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk,”  kata Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.

“Pertimbangan pengalihan itu tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.

Meski demikian, Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambil alih. Saat ini, informasi terkait dengan Perminas juga belum banyak beredar.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang saat ini dikelola oleh Agincourt, anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).

Rencana tersebut diungkapkan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Penjelasan itu disampaikan saat pemerintah memaparkan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.

Prasetyo menjelaskan, pengelolaan lahan maupun kegiatan usaha yang izinnya dicabut negara ke depan akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan izin tambang akan dialihkan kepada Antam atau MIND ID.

Selain itu, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani.

Danantara disebut telah menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses administrasi pencabutan izin 28 perusahaan tersebut di masing-masing kementerian teknis. Dia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan.

Selain Martabe, 27 perusahaan lainnya juga akan ditangani oleh BUMN di bawah Danantara.  Namun untuk operasional perusahaan itu, pembahasannya masih panjang. Justru Martabe yang dipercepat karena kegiatan tambang itu dianggap menguntungkan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini