![]() |
| Aksi demo di Kantor Gubernur Sumut menuntut ditutupnya operasional PT TPL |
Tak pelak lagi, informasi mengenai pencabutan izin itu mengandung multitafsir. Kalau ternyata benar PT TPL akan dikelola oleh Danantara, artinya Perusahaan itu tetap beroperasi, hanya manajemennya yang berganti.
Padahal masyarakat menuntut perusahaan itu segera ditutup karena kasus pencemaran lingkungan dan perambahan lahan masyarakat adat.
Karena masalah pencabutan izin itu belum jelas sama sekali, atas dasar itu, Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara berupaya menemui Prabowo Subianto untuk mendapatkan salinan atau informasi pencabutan.
“Rencana ke depan setelah pencabutan PBPH ini, kita perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas, apa alasan pencabutan dan seperti apa salinannya,” kata Jhontoni Tarihoran, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN ) Tano Batak saat konferensi pers di Medan, Kamis (29/1/2026).
Tidak hanya meminta salinan pencabutan PBPH, Sekber akan menyampaikan sejumlah hal kepada Pemerintah, termasuk Menteri Kehutanan. Salah satunya, meminta Presiden mencabut izin operasional pabrik PT TPL karena menggunakan bahan baku yang menjadi sumber bencana. Kemudian wilayah-wilayah adat juga dikembalikan.
Menurut catatan mereka, setidaknya ada sekitar tiga ribuan hektar yang sudah dipetakan dan diorganisir.
“Itu bukan perjuangan setelah PBPH dicabut, tapi itu sudah bertahun-tahun,” tegas Jhontoni.
Selain itu, terkait redistribusi tanah, pemerintah memberikan kepada karyawan yang kehilangan tanah karena kejadian ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kita mendorong pemulihan lingkungan di mana daerah tangkapan air Danau Toba, Daerah Aliran Sungai, harus dipulihkan. Lalu penguatan ekonomi berbasis keadilan ekologis dan kearifan lokal,” ujar Jhontoni.
Desak Pemberhentian Izin Baru
Sekber mendesak pemberhentian izin baru untuk industri ekstraktif, serta penerbitan perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pemulihan nama baik terhadap masyarakat adat dan petani yang dikriminalisasi mempertahankan hak-haknya.
Mereka juga meminta agar PT TPL memenuhi hak karyawan, baik tetap maupun hari lepas. Termasuk ia mendukung langkah Prabowo yang memerintahkan audit total.
"Audit ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif, serta kewajiban membayar kerugian negara dan ekologis tanpa pandang bulu, terlepas dari status perusahaan sebagai emiten atau kepemilikan modal asing,” tegas Jhontoni.
Jhontoni menambahkan, kasus PT TPL dan puluhan perusahaan lainnya menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan, pertambangan, dan perkebunan agar pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan, masyarakat adat, dan rakyat kecil. Hanya saja, pemerintah wajib transparan soal nasib perusahaan itu.
Yang sekarang berkembang, justru perusahaan-perusahaan itu hanya berganti pemilik, dari pihak swasta ke BUMN. Padahal konflik antara Masyarakat dengan TPL bukanlah konflik dengan manajemen perusahaan, melainkan dengan Perusahaan usaha itu secara menyeluruh.
Kalau toh nantinya PT TPL tetap beroperasi di bawah kendali BUMN, yang terjadi adalah pemanfaatan konflik untuk mengambilalih perusahaan, bukan menyelesaikan masalah perusahaan dengan masyarakat. Hal seperti ini yang belum jelas sama sekali. ***
