-->

Bandar Besar Narkoba yang Bekerjasama dengan Kapolres Bima Ditangkap di Tanjungbalai

Sebarkan:

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menghebohkan  nasional karena melibatkan sejumlah perwira polisi di Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, kini semakin terang benderang setelah bandar besar narkoba itu berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Bandar besar itu adalah Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ia ditangkap di wilayah perairan Tanjungbalai pada Kamis (26/2/2026) saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Bareskrim juga mengamankan dua pelaku lain yang berperan mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri. Dengan ditangkapnya Ko Erwin, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi semakin terungkap jelas.

Penangkapan Ko Erwin berhasil dilakukan Tim Bareskrim Polri setelah melakukan pengintaian terhadap jejak pelarian bandar itu selama beberapa minggu. Ia sempat dikejar di Jakarta, di Bandung, di Medan hingga akhirnya tertangkap di Tanjungbalai.

Kepala Satuan Tugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, mengungkapkan dalam proses penangkapan itu Ko Erwin sempat melawan. Tapi kesigapan petugas membuat Ko Erwin tidak berdaya.

Setelah tak berkutik, Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Ia akan dikonfrontir dengan sejumlah polisi yang terlibat dalam jaringan itu.

"Memang sempat ada perlawanan sedikit, tapi bisa kami tangani. Terpaksa kakinya ditembak karena berupaya melawan dan melarikan diri," ucap Leleury dalam keterangannya kepada wartawan  di Tangerang, Banten, Jumat.

Ko Erwin disebut-sebut merupakan pemasok uang hingga narkoba kepada Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi yang juga sudah ditangkap sebelumnya. mereka disinyalir telah bekerjasama cukup lama dalam bisnis narkoba tersebut.

Ko Erwin sendiri disebut-sebut sebagai bandar narkoba kelas kakap yang banyak beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Narkoba itu diduga ia datangkan dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Tanjungbalai, Sumut, dan selanjunya ia menyebarkannya ke Indonesia.

Tak heran jika Ko Erwin sangat paham seluk beluk penyeludupan di Tanjungbalai.

Nama Ko Erwin mencuat setelah Bareskrim Polri menangkap Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba pada Januari lalu. Didik kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2).

Buntut kasus tersebut, Didik kemudian menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (19/2) yang akhirnya ia diputuskan dipecat dari Polri dan wajib menjalani persidangan.

Dalam pemeriksaan itu, Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena memiliki narkoba dan meminta serta menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima. Didik juga disebut-sebut sebagai salah satu pemain dalam bisnis narkoba di Nusa tenggara Barat.

Tidak hanya  Didik  yang terlibat kasus itu, sejumlah polisi lain juga terlibat dalam jaringan tersebut. salah satunya adalah Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan. Aipda Dianita  diketahui menyimpan satu tas berisi narkoba yang dititipkan Didik kepadanya.

Aipda Dianita dan Didik saling mengenal karena keduanya sama-sama pernah bertugas di Serpong pada 2016 hingga 2017 di mana kala itu Didik sebagai Kapolsek dan  Aipda Dianita adalah Polwan di sana.

Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026)
Tidak kalah mengejutkan,  istri Didik, Miranti Afriana juga turut menjadi pemakai narkoba itu. Hal itu terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan Polri kepadanya. Jenis narkoba yang digunakan adalah  MDMA alias ekstasi.

Keterlibatan Didik tidak hanya sebagai pemain, tapi juga pelindung bagi para bandar, sekaligus menerima upeti dari mereka. Upeti itu ia terima melalui AKP Malaungi yang merupakan Kasatnarkoba Polres Bima yang juga turut bermain dalam bisnis ini.

Didik menerima uang Rp2,8 miliar dari AKP Malaungi sebagai fee untuk melindungi para bandar. Sama seperti AKBP Didik, AKP Malaungi juga sudah dipecat dan ditahan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Didik dan Malangi akhirnya terungkap kalau keduanya bekerjasama dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba yang cukup besar di Bima. Diduga mereka telah menjalin kerjasama cukup lama.

Sejak itu pemburuan terhadap Ko Erwin terus dilakukan hingga akhirnya ia berhasil ditangkap di Tanjungbalai, Sumut saat hendak menyeberang ke Malaysia. 

Ko Erwin sudah dibawa ke Jakarta tidak lama setelah penangkapan itu. Proses hukumnya dipastikan akan berjalan dengan ancaman hukuman mati. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini