![]() |
| Tiga pemuda asal Aceh Tenggara yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh PN Medan, kini harus menerima putusan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sumut. |
Pengadilan Tinggi (PT) Sumut menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram. Ketiganya adalah Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama, warga Kabupaten Aceh Tenggara. Ketiga terpidana ini sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding PT Medan Nomor 3086, 3087, dan 3088/PID.SUS/2025/PT MDN.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengubah vonis sebelumnya. "Mengubah putusan PN Medan No 915, 916, dan 917/Pid.Sus/2025/PN.Mdn tanggal 16 Oktober 2025," demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut amar putusan tersebut. Putusan ini berbeda dengan vonis Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa.
Pada persidangan Tingkat pertama di PN Medan, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P Nababan sebelumnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelasnya.
Hakim juga menilai bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya: Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba Menambah panjang daftar peredaran narkotika di Kota Medan Para terdakwa diketahui telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba.
Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus tersebut.
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun, tuntutan tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh majelis hakim tingkat pertama yang memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Kronologi penangkapan para terdakwa
Ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu, 12 Februari 2024. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dalam jumlah besar. Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. ***
