-->

Ini 21 Catatan Perjanjian Dagang yang Membuat AS Menguasai Indonesia, Prabowo si Antek Asing!

Sebarkan:

Penandatanganan perjanjian dagang yang membuat Amerika begitu berkuasa atas Indonesia
Presiden Prabowo Subianto benar-benar telah membawa Indonesia tunduk kepada kepentingan Amerika. Sampai-sampai martabat bangsa rela ia korbankan. Dominasi Amerika terhadap Indonesia itu tergambar dari perjanjian dagang yang ditandatangani Prabowo bersama Presiden Donald Trump pada 19 Februari lalu di Washingtong.

Center of Economic and Law Studies (Celios) sudah mendesak pemerintah Indonesia agar membatalkan perjanjian dagang atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) itu. Betapa tidak, dalam perjanjian itu, terdapat 21 poin yang menunjukkan betapa berkuasanya Amerika terhadap Indonesia.

Poin-poin tersebut telah disampaikan Celios kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat nomor 039/CELIOS/II/2026 yang dikirim pada Senin (23/2/2026).

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan, dan saling menguntungkan dalam membuat perjanjian internasional. Namun, Celios menilai kesepakatan Indonesia-AS memuat pengaturan yang menyentuh sektor vital dan strategis.

“Dengan lingkup yang konsekuensi sebesar itu, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, dikutip Rabu (25/2/2026).

Celios menyoroti beberapa sektor strategis yang diatur dalam kesepakatan ini, termasuk perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. Semua dianggap berdampak langsung pada ruang kebijakan negara dan hajat hidup masyarakat, sehingga Celios menilai kesepakatan itu tidak layak disahkan secara sepihak.

Selain itu, lembaga tersebut menilai tidak ada keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun partisipasi publik dalam proses perjanjian dagang tersebut, yang dianggap mengabaikan kepentingan nasional.

Berikut 21 catatan Celios yang dinilai berpotensi merugikan ekonomi nasional:

  1. Indonesia diwajibkan melakukan impor migas dari AS sebesar USD 15 miliar atau setara Rp 253,3 triliun, memicu pelebaran defisit neraca migas.
  2. Dicabutnya hambatan sertifikasi dan non-tarif berisiko menyebabkan banjir impor produk pangan.
  3. Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor dari AS berpotensi mematikan industrialisasi dalam negeri.
  4. Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi melanggar aturan Minerba.
  5. Pelonggaran ekspor bijih mineral kritis berisiko mengganggu hilirisasi.
  6. Klausul limbah mineral kritis bisa menjadikan Indonesia lokasi pembuangan limbah elektronik.
  7. Ketentuan “poison pill” membatasi kerja sama dengan negara lain.
  8. Penghapusan sertifikasi halal dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
  9. Skema ekspor tekstil tarif nol persen dengan kewajiban membeli katun AS berpotensi merugikan pelaku usaha.
  10. Pembelian 50 pesawat Boeing dipertanyakan urgensi dan dampaknya terhadap keuangan negara.
  11. Pemerintah AS mendorong pencampuran bioethanol 10% pada 2030 (E10), berpotensi membuka lahan besar-besaran terutama di Food Estate Papua.
  12. Indonesia diwajibkan membeli dan memfasilitasi impor batubara dari AS, sementara produksi batubara domestik sedang dipangkas.
  13. Pembangunan SMR nuklir di Kalimantan Barat berisiko bagi lingkungan dan fiskal.
  14. Transfer data pribadi ke AS berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  15. Larangan pembatasan dominasi platform asing melemahkan regulasi iklan digital.
  16. Larangan pajak digital bagi perusahaan AS dinilai bertentangan dengan aturan perpajakan nasional.
  17. Kewajiban konsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian digital lain membatasi kedaulatan kebijakan.
  18. Konsultasi pengadaan 5G/6G dan infrastruktur digital berpotensi memicu praktik antipersaingan.
  19. Kewajiban membuka transaksi lintas batas untuk jaringan pembayaran AS mempersempit ruang kebijakan domestik.
  20. Impor cacahan pakaian bekas berpotensi menimbulkan kebocoran impor pakaian bekas.
  21. Risiko retaliasi dagang dari mitra lain akibat perjanjian yang dinilai diskriminatif.

Dengan ditandatanganinya perjanjian itu, maka jelas sudah kalau Presiden Prabowo benar-benar merupakan antek asing yang telah merendahkan martabat bangsa. Prabowo begitu takut kepada Amerika sehingga perjanjian dagang itu benar-benar mewujudkan kuasa Amerika terhadap Indonesia. 

Lalu apa yang didapat Indonesia dari perjanjian dagang itu? Ya, Prabowo hanya meminta belas kasihan dari Trump agar Indonesia bisa mengekspor sejumlah produknya ke Amerika dengan tarif pajak yang lebih murah. Hahhaha....!

Makanya jangan heran bahwa kesepakatan dagang itu bukanlah perjanjian, tapi penjajahan. Di mata Amerika, Indonesia hanyalah negara yang tidak punya harga diri. 

Prabowo pun tak akan berani membatalkan perjanjian itu meski Mahkamah Agung Amerika telah membatalkan kebijakan Trump yang menaikkan pajak impor. *** 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini