Di Tengah banyaknya
sorotan terhadap kinerja KPK yang terus menurun, Joko Widodo alias Jokowi menuding
bahwa semua itu terjadi karena adanya inisiatif DPR di masa pemerintahannya
yang mengubah Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 sehingga sejumlah
kewenangan KPK dikurangi. Jokowi yang masa itu sebagai presiden mengaku tidak setuju
dengan perubahan itu dan pernah menandatangani naskah perubahan yang dibahas.
Jokowi yang digambarkan sebagai boneka pinokio yang terkenal panjang hidup karena suka berbohong
“Perubahan undang-undang itu atas inisiatif DPR, bukan kehendak saya,” katanya.
Karuan, pernyataan Jokowi ini membuat para anggota DPR RI geleng-geleng kepala. Betapa tidak, saat pembahasan perubahan undang-undang itu, Jokowi justru mengirim utusan dari pemerintah untuk rapat Bersama dengan DPR.
Berkali-kali utusan pemerintah itu berdiksusi bersama DPR dalam membahas berbagai butir UU KPK sehingga membuat posisi lembaga anti rusuah itu menjadi melemah.
Tak heran jika klaim Jokowi yang mengaku tidak setuju dan tidak menandatangani perubahan UU KPK tersebut mendapat kecaman dari sejumlah anggota DPR RI. Jokowi dianggap pengecut dan tidak bertanggungjawab. Padahal ia merupakan salah satu sosok yang mendorong perubahan itu.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah termasuk yang sangat heran dengan klaim Jokowi yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di masa pemerintahanya merupakan inisiatif DPR.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo itu intinya merasa bahwa ia tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Tentu saja pernyataan itu sangat tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kajianberita.com, Selasa (17/2/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi nyata-nyata mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Mengirim utusan pemerintah dalam pembahasan itu menandakan kalau Jokowi setuju dengan perubahan tersebut.
“Jadi kalaupun Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK itu bukan berarti dirinya menolak perubuahan UU KPK. Ia tetap harus bertanggungjawab karena ia telah mengirim utusan untuk membahasnya bersama DPR RI kala itu,” kata Abdullah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Makanya, ketika Jokowi mengaku bahwa tidak tidak terlibat dalam memperlemah KPK, tentu saja ini sangat mengherankan orang. Lagi-lagi bantahan itu semakin memperkuat fakta bahwa Jokowi adalah sosok pembohong besar. Ia terbukti berkali-kali menipu rakyat demi pencitraan dirinya.
Di sisi lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meyakini bahwa perubahan UU KPK yang dilakukan di masa Pemerintahan Jokowi pada dasarnya merupakan rekayasa Jokowi sendiri yang berada di balik layar. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan anak dan menantunya dari operasi tangkap tangan KPK.
“Waktu itu saya masih ingat ketika saya berbicara dengan Jokowi mengenai anak dan menantunya yang maju pada Pilkada 2020. Ada Bobby Nasution yang maju di Pilkada Medan dan Gibran di Solo,” kata Hasto.
Sebagai politisi yang berpengalaman, Hasto mengingatkan Jokowi bahwa ada potensi anak dan menantunya ditangkap KPK kalau melakukan korupsi dalam pemerintahan. Hal ini tentu akan merusak citra Jokowi.
“Namun beliau tetap mendorong agar anak dan menantunya berkuasa di Pemerintahan. Adapun soal KPK akan diatur agar tidak bisa leluasa menangkap anak dan menantunya itu,” kata Hasto.
Tak lama setelah pertemuan itu, kemudian muncul gagasan agar DPR dan pemerintah mengubah UU KPK sehingga lembaga itu tidak leluasa lagi menangkap para pejabat di negeri ini. Dengan kata lain, Jokowi memang ingin agar posisi KPK diperlemah sehingga anak dan menantunya selamat.
“Saya yakin ia berada dibelakang upaya memperlemah KPK itu,” kata Hasto.
Maka itu, sangat aneh kalau sekarang ini tiba-tiba saja Jokowi mengaku tidak tahu menahu soal perubahan UU KPK. Lebih mengejutkan lagi, Jokowi sangat setuju kalau UU KPK dikembalikan lagi seperti sebelumnya.
Perilaku Jokowi ini membuat public semakin heran melihat sikapnya yang suka berbicara berubah-ubah. Tampak jelas kalau si pembual ini ingin membersihkan dirinya dari segala upaya untuk memperlemah KPK.
Jokowi sangat berkepentingan diri untuk meningkatkan citranya karena ia akan kembali berkampanye untuk melanggengkan kekuasaan anak dan menantunya pada Pemilu 2029.
Di samping itu Jokowi juga ingin meningkatkan perolehan suara bagi partai yang dikomandoinya, yaitu PSI. Melalui PSI, Jokowi ingin menjungkalkan PDIP yang sudah dianggap sebagai musuh besarnya.***