![]() |
| PLTA Batang Toru |
Selain tambang emas martabe yang akan dikelola Danantara, PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) yang mengelola pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru juga sama. Rencananya PLTA itu akan diserahkan pengelolaannya kepada PT PLN.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kalau pengelolaan itu nantinya sudah ditangani PLN, maka konstruksi pembangkit listrik tenaga air itu kemungkinan akan dirombak ulang.
Hanif mengatakan kementeriannya telah menunjuk auditor lingkungan independen untuk mengaudit pembangunan hingga rencana operasional PLTA garapan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) tersebut.
“Saya tidak dapat berandai-andai tetapi kacamata saya memang itu konstruksinya tidak ramah lingkungan. Saya sudah sampaikan saya sih setuju untuk dikoreksi total,” kata Hanif kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hanif memandang, jika nantinya konstruksi PLTA Batang Toru dilanjutkan oleh pihak manapun maka pembangunannya harus dirombak, termasuk dalam aspek operasional utama NSHE yakni pengelolaan PLTA.
“Jadi tentu kalau ini mau dilanjutkan harus memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, ketahanan bendungan dan lain-lain karena kita tahu persis NSHE ini berada di hulu dari suatu kampung di bawahnya yang kita kenal dengan kampung Batang Toru,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tengah menimbang peluang izin usaha PLTA Batang Toru dilimpahkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Saat ini, anak usaha PLN—PT PLN Nusantara Renewables — menjadi pemegang saham minoritas di perusahaan tersebut. Meskipun begitu, Prasetyo tak menutup kemungkinan nantinya PLN tetap bakal bermitra dengan pihak swasta dalam mengelola PLTA Batang Toru.
“Untuk sementara seperti itu. Bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan ada beberapa yang dikerjasamakan. Akan tetapi, jangan kemudian diartikan yang PLTA Batang Toru sudah pasti dikerjasamakan enggak ya,” kata Prasetyo ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Prasetyo menjelaskan keberlanjutan sejumlah bisnis dari perusahaan yang dicabut izinnya di Sumatra menjadi penting, sebab kegiatan ekonomi di wilayah tersebut tetap harus berjalan.
Terpisah, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memastikan komisioning PLTA Batang Toru mundur jadi Oktober 2026, gegara terdampak banjir Sumatra. Proyek tersebut seharusnya sudah bisa memulai tahapan komisioning pada Desember 2025 atau Januari 2026.
“Seharusnya bisa commissioning Desember 2025 atau Januari 2026 ini, lalu setelah bencana kan diidentifikasi lagi menjadi Oktober 2026,” kata Eniya ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (22/1/2026).
Di sisi lain, Eniya memastikan PT NSHE telah mengajukan banding ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit lingkungan ulang.
Sekadar informasi, NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; Far East Green Energy Pte, Ltd sebesar 35%, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) sebesar 25%. PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).
Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.
Sebelumnya Pemerintah memasukkan PLTA Batang Toru sebagai satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait bencana Sumatera akhir November lalu. Nyatanya, pencabutan izin itu tidak benar. Hanya ada pengalihan pemilik.
Kondisi yang sama juga bakal terjadi kepada perusahaan lainnya, termasuk PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan itu tetap akan beroperasi, hanya pemiliknya saja yang berganti. ** (bloomberg)
