-->

Perjanjian Dagang Memaksa Mineral Indonesia Berada dalam Kendali Amerika

Sebarkan:

Tambang logam tanah jarang yang banyak di Indonesia, kini dikuasai Amerika
Perjanjian dagang yang disepakati antara Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump benar-benar menempatkan Amerika di atas angin. Sampai-sampai Amerika berhak mengelola mineral yang ada di Indonesia. Termasuk pengelolaan  mineral kritis, seperti logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE), mulai  dari sektor hulu hingga hilir.

Apa itu Logam tanah Jarang?

Logam ini adalah kelompok 17 unsur kimia (15 lantanida plus scandium dan yttrium) yang krusial untuk teknologi modern, seperti komponen smartphone, magnet kendaraan listrik, turbin angin, dan militer. Mineral ini banyak terdapat di Indonesia dan menjadi incaran negara-negara maju. Mineral ini banyak terdapat di Bangka Belitung sebagai mineral ikutan tambang timah.

Banyak negara yang mengajak Indonesia untuk mengolah mineral tambang ini, tapi hanya Amerika yang paling berkuasa mendapatkannya. Bisa dimaklumi, sebab ‘Macan Asia’ yang dibanggakan Indonesia ternyata adalah peliharaan Trump.

Tak heran jika Amerika akan sangat berkuasa kepada bahan mineral di Indonesia. Setidaknya  hal tersebut tertuang dalam salah satu poin kesepakatan tarif resiprokal Indonesia dan AS yang baru saja diteken kedua kepala negara; Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Dalam dokumen yang dirilis White House, Kamis (19/2/2026) waktu setempat, dijelaskan bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS termasuk mineral kritis. Selain itu, Indonesia dan AS akan mempercepat kerja sama dalam pengembangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.

“Untuk memperkuat konektivitas rantai pasok antara kedua pihak, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis,” sebagaimana tertulis dalam dokumen kesepakatan tarif AS-RI, Jumat (20/2/2026).

Dijelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dalam pengembangan sektor tanah jarang dan mineral kritis secara efisien bersama perusahaan AS, untuk memastikan rantai pasok yang aman dan beragam.

Indonesia juga akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, serta menciptakan kepastian bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pertumbuhan operasional.

“Indonesia dan Amerika Serikat berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan dalam rantai pasokan mineral kritis,” tulis White House.

Dalam sesi konferensi pers usai penandatangan perjanjian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan kerja sama tersebut terkait dengan mineral penting atau logam industri.

Dia mengklaim kerja sama mineral kritis yang dilakukan akan berada hingga proses pengolahan sekunder.

Perihal tersebut, Airlangga menegaskan Indonesia terbuka untuk bekerja sama dalam investasi dan teknologi pengembangan mineral kritis dan LTJ.

“Mineral kritis itu adalah terkait dengan industrial mineral artinya ada secondary proces dan Indonesia terbuka untuk kerja sama investasi dan teknologi, baik critical mineral maupun rare earth elements,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/20226).

Di sela kunjungan rombongan pemerintah RI ke Washington D.C. sehari sebelumnya, Prabowo mengajak investor AS untuk berinvestasi ke Indonesia di sektor industri mineral penting.

Hal tersebut diungkapkannya dalam US-ASEAN Chamber of Commerce (USABAC), U.S. Chamber of Commerce (USCC), dan United States-Indonesia Society (USINDO) di Washington D.C. pada Rabu (18/2/2026) waktu setempat.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan Indonesia terbuka terhadap investasi global dan siap menjadi mitra strategis bagi perusahaan AS.

Menurutnya, Indonesia memiliki cadangan mineral kritis yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan teknologi baru, termasuk logam tanah jarang dan nikel untuk baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Indonesia tidak akan mengekspor bijih mineral mentah atau ore mineral kritis ke AS, dengan catatan selama peraturan yang melarangnya masih berlaku.

Dalam hal ini, regulasi tersebut adalah Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur pelarangan ekspor komoditas mentah dan mewajibkannya untuk diolah di dalam negeri demi mengerek nilai tambah.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan beleid tersebut telah menegaskan barang mentah tidak dapat diekspor dari Indonesia sejak 2023, atau sejak 3 tahun setelah regulasi tersebut diterbitkan.

Dengan begitu, jika ke depan terdapat kebijakan yang mengharuskan adanya ekspor barang mentah dari dalam negeri, beleid tersebut perlu direvisi. Akan tetapi, Tri menegaskan pemerintah tidak ada rencana untuk merevisi aturan itu. ***

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini