![]() |
| Tambang emas Martabe Batangtoru yang akan diambilalih pemerintah sebagai bagian dari BUMN |
Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli berpendapat pemerintah memang bisa melakukan pengambilalihan perusahaan setelah melakukan teguran, sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, pengambilalihan itu harus melalui jalur pengadilan atau arbitrase jika izinnya merupakan kontrak karya.
“Kontrak kerja berbeda dengan izin [usaha pertambangan/IUP]. Kalau Kontrak kerja, yang berkontrak adalah pemerintah dan perusahaan. Biasanya ada klausul bila ada wanprestasi atau pelanggaran yang dilakukan; ada musyawarah mufakat atau arbitrase bila tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Tentu pemerintah dan perusahaan yang lebih mengerti akan klausul-klausul perjanjian tersebut,” kata Rizal ketika dihubungi, Senin (2/2/2026).
Dia menegaskan pengambilalihan tambang emas Martabe secara paksa—seperti yang dilakukan pemerintah — berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di bidang pertambangan.
Terlebih, lanjut Rizal, Agincourt merupakan perusahaan yang mendapatkan penghargaan kategori emas di bidang lingkungan seperti yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
“Agincourt merupakan perusahaan yg mendapatkan penghargaan kategori emas di bidang lingkungan, seperti Proper dan juga penerapan kaidah praktik pertambangan yang baik. Akan menjadi pertanyaan apa reward yang bisa didapatkan perusahaan dengan penghargaan tersebut,” tegas dia.
Sebagaimana dikabarkan, Pemerintah memang berencana untuk mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe garapan Agincourt Resources ke PT Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, Perminas menjadi kendaraan investasi anyar Danantara di sektor mineral logam. Perusahaan ini baru dibentuk pada 25 November 2025.
Saat ini, kata Dony, pemerintah bersama dengan Danantara tengah mengurus proses administratif pelimpahan izin tambang emas anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu ke Perminas.
“Pertimbangan pengalihan itu tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Adapun, 95% saham Agincourt dipegang oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT Pamapersada Nusantara dan UNTR. Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi tambang emas Martabe tercantum dalam kontrak karya 30 tahun generasi keenam.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 kilometer persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Di tempat terpisah, Manajemen Agincourt menghormati proses yang saat ini terjadi di pemerintah ihwal rencana pengalihan IUP Martabe ke Perminas.
Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono mengatakan perseroan akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Katarina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Tambang Martabe menjadi sorotan karena dianggap sebagai bagian dari 28 perusahaan yang menjadi pemicu buruknya dampak bencana banjir yang melanda Sumatera Utara di penghujung November lalu. Nasib Martabe tidak berbeda dengan PT Toba Pulp Lestari, sama-sama ditutup izinnya dan kemudian berganti baju menjadi perusahaan yang dikelola BUMN.
Terkesan ada upaya perampasan pengelolaan dalam kasus ini dengan menjadikan bencana sebagai alasannya. **
