Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggugat KPK
melalui praperadilan, menuntut agar statusnya sebagai tersangka korupsi kuota
haji dibatalkan. Yaqut mengaku tidak ada yang salah dalam kebijakannya soal
penataan haji. Ia juga mengatakan tidak mendapatkan keuntungan dari kebijakan
itu.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat medatangi gedung KPK
Berbeda dengan Yaqut, justru KPK mendapatkan sejumlah bukti adanya permainan uang yang tidak sedikit dalam korupsi kuota haji itu. bahkan KPK memastikan telah mengantongi bukti terkait aliran uang dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) yang kala itu dipimpin Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan ini didapat penyidik setelah memeriksa saksi, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Katanya, pihak yang kooperatif sudah menerangkan adanya aliran uang ke pihak Kementerian Agama.
"Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 25 Februari.
Selain itu, penyidik juga mendapati temuan bukti ketika melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat.
"Sejumlah uang ataupun aset lainnya juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara."
Adapun eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini pernah membantah menerima aliran duit korupsi kuota haji. Hal ini disampaikannya setelah memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 11 Februari lalu.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," kata Mellisa saat itu melalui keterangan tertulisnya.
Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait kuota haji disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari lalu. Gugatan teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Praperadilan diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Yang anehnya adalah KPK masih belum menahan Yaqut. Padahal seharusnya ia sudah mendekam ditahanan seperti tersangka korupsi lainnya. KPK tidak perlu takut dengan kekuatan Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di belakang Yaqut. Bila perlu NU juga diusut soal kemungkinan terlihat dalam korupsi itu. ***