Namun para aktivis dan pemerhati hukum meminta agar kasus itu disidangkan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Bahkan Andrie Yunus sendiri sudah menyampaikan pernyataan tertulis agar kasus yang dialaminya itu disidangkan di pengadilan negeri.
“Jika ternyata disidangkan di Pengadilan Militer, maka saya mengajak semua Masyarakat agar menyatakan mosi tidak percaya atas proses persidangan itu,” kata Andri Yunus dalam keterangan tertulisnya 3 April 2026 yang disampaikan melalui Lembaga Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tempat ia bekerja.
Andrie Yunus menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan korban kekerasan di Kontras. Ia sosok yang selama ini sangat vocal menentang dominasi militer dalam system pemerintahan sipil.
Hal ini yang disebut-sebut menjadi alasan adanya tindakan oknum TNI untuk menyiram dirinya dengan air keras sehingga sampai saat ini Andrie Yunus masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dalam surat itu, Andrie menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diungkap dan diusut hingga tuntas. Ia menilai, penanganan kasus ini merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie Yunus. "Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," tegas Andrie.
Menurut dia, peradilan militer selama ini kerap menjadi sarang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain itu, Andrie menyebut KontraS bersama koalisi masyarakat sipil saat ini tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.
Andrie bilang, titik tekan KontraS dan masyarakat sipil dalam gugatan tersebut adalah memastikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan.
"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua, termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan konstitusi," tutur Andrie.
Ia menambahkan, perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil.
Selain surat tersebut, Andrie Yunus menyampaikan pesan lain dalam surat tertanggal 5 April 2026. Pada surat kedua, Andrie menjelaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya seorang.
"Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme," kata Andrie. "Oleh karena itu, saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta independen yang melibatkan banyak unsur," lanjutnya.
Harapannya, hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen mampu menelusuri aktor intelektual untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Sebagai informasi, kedua surat tersebut dibacakan dalam pesan kebangsaan oleh Solidaritas Kebangsaan untuk Andrie Yunus di Kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Beberapa tokoh yang membacakan pesan tersebut antara lain filsuf dan ahli astronomi Karlina Supelli, Halida Hatta, dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Kronologi penyiraman air keras
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan. Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.
Setelahnya, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Perkembangan ini turut berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban. Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.
Empat orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka pada atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026. Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Namun Andrie yakin, kalau kasus ini sidangkan di Pengadilan Militer, akan banyak hal yang sengaja tidak diungkap ke permukaan, karena sidang militer cenderung tertutup dan ekskusif. Bisa-bisa system komando dalam kasus kekerasan ini tidak akan pernah diungkap.
Oleh karena itu, Andrie tetap bersikeras agar sidang digelar secara transparan di pengadilan umum sehingga public bisa menyaksikan seluruh proses sidang secara jelas. Nantinya juga akan bisa dilihat dengan jelas siapa sebenarnya dalang utama di balik perintah penyiraman air keras itu. ***
