![]() |
| Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus saat hadir di Pengadilan Militer,Jakarta |
Tanda-tanda adanya kejanggalan dalam proses sidan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mulai terlihat. Apalagi para saksi yang dihadirkan cenderung berpihak kepada terdakwa.
Yang mengejutkan, salah seorang saksi dalam sidang itu menyebut kalau aksi penyiraman air keras itu hanya kenakalan biasa.
“Itu bukan operasi militer, hanya sebatas kenakalan saja,” kata saksi yang tidak lain adalah mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto saat hadir memberi keterangan dalam persidangan Kamis (7/5/2026).
Soleman B. Ponto memberi keterangan untuk membela empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Ponto dengan enteng di dalam sidang itu.
"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim," ucapnya.
Menurut Ponto, operasi intelijen tidak dilakukan berdasarkan spontan, emosional, serta tanpa adanya komando. "Karena bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara," jelasnya.
Dalam kasus penyiraman air keras itu, para terdakwa meninggalkan sejumlah barang bukti, seperti botol tumbler untuk menyimpan air keras. Hal tersebut, menurut Ponto, menunjukkan bahwa aksi itu bukan bagian dari operasi intelijen, melainkan tindakan individu.
Ponto justru menyinggung kemungkinan adanya double agent di internal BAIS TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Apakah bisa orang luar dalam hal ini non-BAIS TNI menggunakan personel BAIS TNI dalam hal ini Denma? Iya atau tidak? Itu saja saksi ahli," tanya hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri.
"Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain? Ya bisa saja. Kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," jawab Ponto.
![]() |
| Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Madya Muda TNI (Purn), Soleman B Ponto. Soleman |
"Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja," jelas Ponto.
Persidangan Janggal
Sejak sidang digelar 29 April lalu, berbagai kejanggalan sudah terlihat yang tujuannya untuk membela para terdakwa. Sejumlah pimpinan TNI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras itu jangan sampai membuat keempat terdakwa dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI.
Hal tersebut disampaikan Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan pada hari yang sama.
"Nah, sekarang hasilnya ini yang saudara ahli bacakan tadi, dikriteriakan dengan kriteria parameter untuk bisa tetap menjadi prajurit TNI. Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk bisa, masih bisa menjadi prajurit TNI?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Masih, Yang Mulia," jawab Agus.
Malah Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap keempat terdakwa pada 19 Maret 2026 dimungkinkan belum maksimal karena dilakukan tidak lama setelah aksi penyiraman terjadi.
"Pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," jelas Agus.
Sidang Tanpa Saksi Korban
Persidangan kasus penyiraman air keras itu sama sekali tidak menghadirkan korban, Andrie Yunus, karena aktivis HAM itu sampai saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Ia harus menjalani beberapa kali operasi karena air keras itu merusak beberapa bagian tubuhnya.
Andrie sendiri sejak awal tidka percaya dengan persidangan militer itu karena pasti dianggap berpihak kepada terdakwa. Ia sudah meminta agar persidangan dilakukan di peradilan umum agar proses lebih transparan.
Tapi di negeri Kanoha, tentu semuanya harus berpihak kepada penguasa. Orang biasa hanya bisa bersuara, tapi tidak untuk didengar. Makanya Andrie Yunus sejak awal menyerukan boikot terhadap persidangan itu.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh keempat pelaku saat ia melintas di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen di wilayah tubuhnya, terutama di bagian wajah dan leher.
Andrie sendiri dikenal sebagai aktivis yang kerap menyuarakan kritikan keras terhadap kebijakan militer yang ingin menguasai ruang – ruang wilayah sipil di negeri ini. Ia sosok yang berani menyuarakan kritik terhadap UU Militer, dan kerap menuntut agar militer hanya menyurus pertahanan saja, bukan urusan wilayah sipil.
Akibat sikapnya yang vocal itu, Andrie Yunus kerap mendapat ancaman dan aksi terror. Aksi yang sama juga kerap diarahkan ke kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) di Jakarta.
Kasus penyiraman aktivis HAM ini merupakan aib yang sangat memalukan di masa pemerintahan Prabowo Subianto yang cenderung mengedepankan kekuatan militer. ***

