-->

Lolos dari Penahanan, Roy Suryo dan Tifa Tetap Bertekad Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Sebarkan:

 

Roy Suryo bersama dr Tifa didampingi pengacaranya Refli Harun
Roy Suryo mengucap syukur setelah dirinya dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada para sahabat, rekan, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung hingga dirinya bersama dokter Tifa tidak ditahan.

Roy dan Tifa turut mengucapkan terimakasih kepada sejumlah jenderal purnawirawan yang telah mendukungnya agar tidak ditahan. Setidaknya ada  4 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan atas nama Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Roy dan Tifa tidak ditahan.

Keempat jenderal purnawirawan itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Dalam surat tersebut, mereka mempersoalkan penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa.  Beruntungnya, justru pihak Kejaksaan yang kemudian memutuskan Roy dan Tifa sebagai tersangka yang tidak ditahan. Meski demikian proses hukum keduanya tidak ditahan.

Walau akan menghadapi tuntutan di pengadilan, Roy dan Tifa sama sekali tidak akan menyerah. Mereka menolak berprilaku pengecut seperti Rismon Sianipar, mantan rekan mereka yang kini justru berpihak kepada kubu Jokowi.

Roy Suryo menegaskan bahwa proses hukum yang dihadapinya tidak akan menghentikan upaya mereka dalam memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kebenaran.

"Ya, kami akan terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa pun yang ada di luar sana," katanya. Sampai detik ini keduanya sangat yakin bahwa ijazah Jokowi itu adalah palsu.

“nanti di pengadilan kami akan membuktikan secara ilmiah bahwa ijazah dia itu adalah palsu,” kata Roy.

Dalam kesempatan itu, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada para sahabat, rekan, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung hingga dirinya bersama dokter Tifa tidak ditahan.

Pernyataan serupa disampaikan dokter Tifa. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan kebenaran serta memanfaatkan ilmu pengetahuan demi kepentingan bangsa.

"Kita harus mendukung segala bentuk kebaikan bagi negara ini dengan ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk berbicara tentang kebenaran," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jaksel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini