-->

Penyerahan Berkas ke Kejaksaan Tuntas, Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Sebarkan:

Roy Suryo dan dr Tifa
Proses penyerahan berkas dan dokumen pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dua tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo telah selesai.  Kejaksaan Jakarta Selatan telah menerima berkas itu dari Polda Metro Jaya pada Senin siang (22/6/2026). Namun, Roy dan Tifa tidak ditahan.

"Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun di Kejari Jaksel, Senin.

Refly mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan meskipun tidak ditahan oleh Kejari Jaksel.

"Nanti kami berfikir menjalani persidangan kedepan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.

Roy Suryo dan Tifa sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jaksel saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya.  Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.

Menurut dia, permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan. Ia pun berpendapat bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan yang terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

Selain itu, Gafur menilai kedua kliennya kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir keduanya akan melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana.

"Tidak ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti karena barang bukti yang ada hari ini adalah barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya," kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026). Namun, keduanya kemudian harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

Kasus ini terus mengundang sorotan publik karena Jokowi selaku pihak yang dituduh memiliki ijazah palsu sama sekali tidak mau menunjukkan ijazahnya. Jokowi mengaku akan menunjukkan itu di pengadilan nanti. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini