-->

Kapal Pengangkut 1 Ton Bahan Narkoba yang Ditahan di Belawan Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Sebarkan:
. 
Kapal MT Global 168 yang Diduga Angkut Ketamin Sandar di Belawan, 8 Orang Diamankan. (foto ilustrasi AI)

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Mabes Polri akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapak MT Global 168 yang dituding berupaya menyelundupkan 1 ton zat ketamin ke Indonesia. Zat Ketamin merupakan salah satu material utama pembuat sabu dan bahan narkoba lainya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto  menyebutkan bahwa identitas perusahaan pemilik kapal penyelundup 1 ton ketamin yang tertangkap di perairan Belawan, Sumatera Utara. Ternyata, kapal itu terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum.

Sampai saat ini Mabes Polisi masih mendalami pihak-pihak yang berada di balik kepemilikan dan pengoperasian kapal. Pemeriksaan terus dilakukan secara meraton kepada 8 ABK yang ditahan.

"Dari spesifikasi fisik, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter, dengan lebar 9,02 meter," kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10).

"Terkait dengan manajemen kapal tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum," tambahnya.

Kapal tersebut memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370 dan kapasitas deadweight tonnage (DWT) di kisaran 726 hingga 776 ton. Hasil penelusuran manajemen kapal, tim gabungan mengidentifikasi perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal atau register owner bernama Makmur Marine Petroleum.

Penelusuran juga mengungkap perusahaan itu beralamat di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru 8000, Johor, Malaysia.

Suyudi mengatakan informasi mengenai perusahaan pemilik kapal tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.

"Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini," ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Polri juga bekerja sama dengan BNN hingga Ditjen Bea dan Cukai dalam pengungkapan ini..

"Kita berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di selat Malaka melalui laut Andaman dan berhasil diamankan tepatnya di Perairan Tanjung Balaiasahan Sumatera Utara," kata Suyudi.

Dalam pengungkapan ini, sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang. Kapal tersebut berjenis kapal tanker berbendera Mongolia.

"Jadi benderanya Mongolia tapi benderanya dari Malaysia," katanya.

Kapolri Suyudi Ario Seto.
Suyudi mengatakan pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan 5,8 juta jiwa dan mencegah kerugian negara senilai ratusan triliun rupiah.

"Terkait potensi penyelamatan jiwa dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan," kata dia

Suyudi menyebut total barang bukti yang disita dalam joint operation Polri, BNN, dan Bea Cukai itu senilai Rp 3,48 triliun. Namun, jika dihitung jumlah kerugian negara, aparat telah berhasil mencegah senilai Rp 116 triliun.

"Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau kita atau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang selama 6 bulan," ucap Suyudi.

"Maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 116 triliun," tambahnya.

Dia mengatakan angka-angka itu menjadi bukti nyata betapa merusaknya sindikat narkoba internasional terhadap ketahanan nasional. **




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini